PURUK CAHU โ Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan
Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit infeksi Corona Virus,
terkhusus di wilayah Kecamatan Murung
Bahkan telah menetapkan status
Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kecamatan Murung,
Kabupaten Murung Raya, selama 12 hari terhitung mulai hari Jumat 20 Maret
2020 hingga Selasa 31 Maret 2020.
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho,
mengatakan, gugus tugas pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Kecamatan Murung telah dibentuk dengan menetapkan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mura sebagai ketua pelaksana dan UPT Kepala
Puskesmas Mangkahui.
Menurutnya, pembentukan pos pemeriksaan
tersebut merupakan salah satu upaya dari Gugus tugas pencegahan dan antisipasi
penyebaran Covid-19 di Ferry Penyeberangan Kecamatan Murung. โPemilihan
lokasi tersebut merupakan salah satu akses masyarakat yang masuk dari luar
Daerah Kabupaten Murung Raya,โ ujarnya, Sabtu (21/3/2020).
Petugas medis juga, tambahnya,
telah memberikan penyuluhan pencegahan edukasi melalui leaflet kepada penumpang
arus kedatangan dari luar Kota Puruk Cahu menuju Kota Puruk Cahu.