KUALA
KAPUAS รขโฌโ Plt Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kapuas Batu Panahan SH
menyampaikan informasi perpanjangan waktu pendaftaran bantuan permodalan usaha
mikro pelaku usaha kecil dan menengah yang disalurkan pemerintah pusat melalui
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Itu merupakan banpres produktif,
untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro.
Disampaikannya,
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disdagperinkop) dan UKM Kabupaten
Kapuas melakukan sosialisasi bantuan permodalan usaha mikro (BPUM) kepada
pelaku usaha mikro di Aula Kantor Kecamatan Timpah, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Timpah Yubderi SPd NA dan Camat Kapuas
Tengah Dodo SP dan juga hadir para kepala desa serta tokoh masyarakat setempat.
Menurut
Batu Panahan, melalui program ini diharapkan masyarakat bersungguh-sungguh
menggunakannya untuk modal usaha dan mengembangkan usahanya kembali, akibat
dampak pandemi Corona-19 ini.
รขโฌลSemoga
dengan adanya BPUM ini dapat memperbaiki ekonomi pelaku usaha,รขโฌย harapnya.