26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

RKPDes Memuat Program, Prioritas Pembangunan Desa

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala
desa (kades) merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap
kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemrintah desa.

 

Bupati Mura
Perdie M Yoseph menegaskan, sesuai dengan ketentuan, maksimal 3 (tiga) bulan
setelah pelantikan, kepala desa harus segera menyusun rencana pembangunan
jangka menengah desa (RPJMDes) yang ditetapkan dengan peraturan desa, yang
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program penyusunan
perencanaan pembangunan secara partisipatif. Harus dilaksanakan lembaga
pemerintah desa (pemdes) yang melibatkan kemasyarakatan dengan disusun secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap prinsip dasar
pada perubahan. Tentunya dengan akuntabilitas, pemberdayaan, transparansi,
berlanjutan dan partisipasi.

 

“Selanjutnya,
dari RPJMDes tersebut pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pemerintah
desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dengan ketetapan kepala desa,
yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan
pembiayaan, sebagai implementasinya yaitu APBDes yang merupakan rencana
keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa
dan badan permusyawaratan desa yang ditetapkan melalui peraturan desa dan harus
dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran,” harap Perdie.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan Barsel Melalui Investasi

 

Sebagaimana
yang kita ketahui, lanjutnya, salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan
organisasi adalah adanya fungsi kepemimpinan tersebut. Karena dalam organisasi
terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan
tugas dan hirarki. Perpaduan semua mekanisme tersebut dapat berjalan karena
adanya kepemimpinan.

 

“Dalam
implementasi di tingkat desa, fungsi kepemimpinan dijalankan oleh kepala desa
yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Ketentuan ini mengandung makna bahwa kepala desa bertanggung
jawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa,” imbuhnya.

 

Sebagai pemimpin,
tambahnya, kades sangat menentukan sukses tidaknya atau maju mundurnya desa
yang dipimpinnya. Apalagi, di era sekarang masyarakat semakin maju dan kritis
terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua tingkatan. Sebagai lembaga
pemerintahan yang berada di garis terdepan, maka penilaian terhadap aparat
pemerintahan desa dapat berpengaruh terhadap penilaian kepada pemerintah secara
umum.

Baca Juga :  Sowan Pangeran, Kapolres Kobar Berharap Ini

 

“Untuk itu,
saya ingin mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan desa, mari kita
tunjukan bahwa sebagai pelayan masyarakat maka kepentingan masyarakat menjadi
prioritas dalam bekerja,” tutup Perdie. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala
desa (kades) merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap
kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemrintah desa.

 

Bupati Mura
Perdie M Yoseph menegaskan, sesuai dengan ketentuan, maksimal 3 (tiga) bulan
setelah pelantikan, kepala desa harus segera menyusun rencana pembangunan
jangka menengah desa (RPJMDes) yang ditetapkan dengan peraturan desa, yang
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program penyusunan
perencanaan pembangunan secara partisipatif. Harus dilaksanakan lembaga
pemerintah desa (pemdes) yang melibatkan kemasyarakatan dengan disusun secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap prinsip dasar
pada perubahan. Tentunya dengan akuntabilitas, pemberdayaan, transparansi,
berlanjutan dan partisipasi.

 

“Selanjutnya,
dari RPJMDes tersebut pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pemerintah
desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dengan ketetapan kepala desa,
yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan
pembiayaan, sebagai implementasinya yaitu APBDes yang merupakan rencana
keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa
dan badan permusyawaratan desa yang ditetapkan melalui peraturan desa dan harus
dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran,” harap Perdie.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan Barsel Melalui Investasi

 

Sebagaimana
yang kita ketahui, lanjutnya, salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan
organisasi adalah adanya fungsi kepemimpinan tersebut. Karena dalam organisasi
terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan
tugas dan hirarki. Perpaduan semua mekanisme tersebut dapat berjalan karena
adanya kepemimpinan.

 

“Dalam
implementasi di tingkat desa, fungsi kepemimpinan dijalankan oleh kepala desa
yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Ketentuan ini mengandung makna bahwa kepala desa bertanggung
jawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa,” imbuhnya.

 

Sebagai pemimpin,
tambahnya, kades sangat menentukan sukses tidaknya atau maju mundurnya desa
yang dipimpinnya. Apalagi, di era sekarang masyarakat semakin maju dan kritis
terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua tingkatan. Sebagai lembaga
pemerintahan yang berada di garis terdepan, maka penilaian terhadap aparat
pemerintahan desa dapat berpengaruh terhadap penilaian kepada pemerintah secara
umum.

Baca Juga :  Sowan Pangeran, Kapolres Kobar Berharap Ini

 

“Untuk itu,
saya ingin mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan desa, mari kita
tunjukan bahwa sebagai pelayan masyarakat maka kepentingan masyarakat menjadi
prioritas dalam bekerja,” tutup Perdie. 

Terpopuler

Artikel Terbaru