26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Rekonsiliasi Pajak Harus Sesuai PMK

TAMIANG LAYANG-Wabup
Bartim Habib Said Abdel Saleh membuka kegiatan rekonsiliasasi pajak pusat
sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 139/PMK.07/2019. Hal tersebut untuk
mensosialisasikan aturan atau mekanisme dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (DOK), Kamis (19/3).

Orang nomor dua di kabupaten
berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menerangkan, dalam PMK disebutkan
penyaluran DBH PP dan DBH PPh dilaksanakan setelah Dirjen Perimbangan Keuangan,
menerima berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang
dipotong bendahara umum daerah. Sehingga, rekonsiliasi menjadi tahapan penting
mesti dilakukan.

“Rekonsiliasi merupakan hasil
verifikasi pemerintah daerah dengan KPP dan KPPN,” terang wabup, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Tinjau Jalan Desa Batu Kolam, Kujan dan Guci

Wabup menambahkan, dalam rekonsiliasi
bendahara pengeluaran menginput data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN),
atas pengeluaran pajak pusat yang telah disetorkan ke rekening kas umum negara
atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD.

“Itu untuk menghindari tidak
tersalurnya DBH Kabupaten Bartim,” sebut Habib Saleh.

Pihak pemerintah mengharapkan,
rekonsiliasi bisa diikuti seksama oleh peserta. Lantaran hal tersebut sebgai
syarat dalam penyaluran DBH PPh dan PBB P2 ke Bartim pada triwulan I dan III.(log/ari)

TAMIANG LAYANG-Wabup
Bartim Habib Said Abdel Saleh membuka kegiatan rekonsiliasasi pajak pusat
sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 139/PMK.07/2019. Hal tersebut untuk
mensosialisasikan aturan atau mekanisme dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (DOK), Kamis (19/3).

Orang nomor dua di kabupaten
berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menerangkan, dalam PMK disebutkan
penyaluran DBH PP dan DBH PPh dilaksanakan setelah Dirjen Perimbangan Keuangan,
menerima berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang
dipotong bendahara umum daerah. Sehingga, rekonsiliasi menjadi tahapan penting
mesti dilakukan.

“Rekonsiliasi merupakan hasil
verifikasi pemerintah daerah dengan KPP dan KPPN,” terang wabup, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Tinjau Jalan Desa Batu Kolam, Kujan dan Guci

Wabup menambahkan, dalam rekonsiliasi
bendahara pengeluaran menginput data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN),
atas pengeluaran pajak pusat yang telah disetorkan ke rekening kas umum negara
atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD.

“Itu untuk menghindari tidak
tersalurnya DBH Kabupaten Bartim,” sebut Habib Saleh.

Pihak pemerintah mengharapkan,
rekonsiliasi bisa diikuti seksama oleh peserta. Lantaran hal tersebut sebgai
syarat dalam penyaluran DBH PPh dan PBB P2 ke Bartim pada triwulan I dan III.(log/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru