29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Bupati Langsung Evaluasi Kinerja Pegawai

PURUK CAHU–Kinerja Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung
Raya (Mura) kini gencar dievaluasi langsung oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph.
Meski di tengah kesibukannya, bupati langsung turun memimpin inspeksi mendadak
(sidak). Ia ingin melihat dan mengecek daftar kehadiran bagi ASN dan tenaga
kontrak.

Seperti yang dilaksanakan di
kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mura, Selasa sore (18/2).
Ditemukan.ada beberapa pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.

Menurut Perdie, ia tidak mentoleransi
terhadap ASN dan tenaga kontrak yang malas turun kerja. Ia akan memberikan
sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila terbukti bersalah.

Sebab, ujarnya, sudah jelas
aturan mengatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama
46 hari berturut-turut akan diberikan sanksi pemecatan. Harusnya, ujar bupati, jika
tidak masuk kantor harus ada keterangan yang jelas kepada pimpinan.

Baca Juga :  Kunjungan Bupati ke SMPN 2 Kurun untuk Melihat Penggunaan DAK

“Kita cek kinerja mereka,
siapa saja yang tidak disiplin maka akan ditindak tegas, tanpa terkecuali ASN
ataupun tenaga kontrak atau honorer,” tegas Perdie di sela sidak di hadapan
pegawai. 

Perdie tidak ingin mendengar
ada pegawai yang malas dan tidak masuk kantor tanpa alasan. “Tolong bagi
kepala dinas, bina para pegawainya, motivasi mereka untuk mencintai pekerjaan
dan daerah ini,” pintanya. 

Ditambahkan, hidup ini harus
bersyukur dengan pekerjaan yang ada. Jangan lalai dan ingin mengatur dengan
sendiri. “Ini pemerintah, bukan perusahaan warisan nenek moyang yang seenaknya
masuk atau tidaknya kerja,” tandas Perdie. (dad/ila)

PURUK CAHU–Kinerja Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung
Raya (Mura) kini gencar dievaluasi langsung oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph.
Meski di tengah kesibukannya, bupati langsung turun memimpin inspeksi mendadak
(sidak). Ia ingin melihat dan mengecek daftar kehadiran bagi ASN dan tenaga
kontrak.

Seperti yang dilaksanakan di
kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mura, Selasa sore (18/2).
Ditemukan.ada beberapa pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.

Menurut Perdie, ia tidak mentoleransi
terhadap ASN dan tenaga kontrak yang malas turun kerja. Ia akan memberikan
sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila terbukti bersalah.

Sebab, ujarnya, sudah jelas
aturan mengatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama
46 hari berturut-turut akan diberikan sanksi pemecatan. Harusnya, ujar bupati, jika
tidak masuk kantor harus ada keterangan yang jelas kepada pimpinan.

Baca Juga :  Kunjungan Bupati ke SMPN 2 Kurun untuk Melihat Penggunaan DAK

“Kita cek kinerja mereka,
siapa saja yang tidak disiplin maka akan ditindak tegas, tanpa terkecuali ASN
ataupun tenaga kontrak atau honorer,” tegas Perdie di sela sidak di hadapan
pegawai. 

Perdie tidak ingin mendengar
ada pegawai yang malas dan tidak masuk kantor tanpa alasan. “Tolong bagi
kepala dinas, bina para pegawainya, motivasi mereka untuk mencintai pekerjaan
dan daerah ini,” pintanya. 

Ditambahkan, hidup ini harus
bersyukur dengan pekerjaan yang ada. Jangan lalai dan ingin mengatur dengan
sendiri. “Ini pemerintah, bukan perusahaan warisan nenek moyang yang seenaknya
masuk atau tidaknya kerja,” tandas Perdie. (dad/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru