Site icon Prokalteng

Sudah Tiga Hari, Disiplin Prokes Masih Dilanggar

sudah-tiga-hari-disiplin-prokes-masih-dilanggar

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Pengawasan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di
Kota Palangka Raya semakin diperketat. Bahkan, Kapolresta Palangka Raya kembali
menegaskan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku baik sanksi pidana dan atau sanksi administratif.

Langkah serta pelaksanaan kinerja personel di
lapangan telah disusun sedemikian rupa. Guna mendisiplinkan masyarakat akan
pentingnya protokol kesehatan.  “Sesuai
Surat Edaran Wali Kota, pemberlakuan penerapan disiplin masyarakat dan
penegakan hukum protokol kesehatan akan dilaksanakan dalam beberapa pembatasan
kegiatan masyarakat,” kata Kombes Pol Jaladri, Rabu (20/1).

Menurut nya, pelaksanaan tetap dengan mengacu
dan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor : 80
Covid-19 tahun 2021, tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di wilayah Kota Palangka Raya. Contohnya, lanjut Jaladri,
kegiatan lomba dalam bentuk apapun yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

“Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan
massa tanpa adanya penerapan prokes dan tanpa persetujuan dari Satgas setempat
akan kami bubarkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, pengawasan yang
dilaksanakan secara serentak di wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa
pembatasan kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 17 Januari 2021 lalu sampai
dengan tanggal 31 Januari 2021. Walau telah berjalan selama 3 hari. Nyatanya
disiplin prokes yang diterapkan serta kebijakan yang ada di SE Wali Kota masih
dilanggar oleh sebagian orang atau tempat usaha.

“Pembatasan kegiatan ini dapat
diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Palangka
Raya,” tambahnya.

Jaladri kembali
menyampaikan agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi seluruh aturan
Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19. 

Exit mobile version