NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau menjadi mediator dalam konflik internal Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB) di aula Kejaksaan setempat, Jum’at (19/9/3025).
Konflik ini tak kunjung usai bermula dari dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang menyebabkan ketidakpuasan bagi kalangan anggota.
Ketua Gapoktanhut SBB, Aprina Maya Rosilawati bersama sejumlah anggota, hadir dalam mediasi yang juga dihadiri Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid. Mediasi ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Lamandau.
Kegalauan anggota Gapoktanhut SBB dipicu oleh berbagai masalah internal. Termasuk dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan organisasi dan penurunan Sisa Hasil Usaha (SHU). Hal itu mendorong anggota untuk menyampaikan tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Lamandau, agar segera turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lamandau, Angga Ferdian menjelaskan bahwa tujuan utama dari forum mediasi ini, adalah untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak. Baik pengadu maupun terlapor, untuk menyampaikan keluhan, sanggahan, dan tuntutan masing-masing secara terbuka.
“Dalam forum ini, kami memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi. Salah satu tuntutan yang muncul adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan (SK) pengurus Gapoktanhut SBB yang berlaku saat ini,” ujar Angga Ferdian.
Di waktu yang sama, Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lamandau dalam memfasilitasi mediasi ini.
Hamid berharap agar melalui forum ini, menjadi solusi terbaik dan secara musyawarah, sehingga Gapoktanhut SBB dapat kembali bersatu dan fokus pada tujuan utamanya.
“Pemerintah daerah berharap, melalui mediasi ini akan ditemukan jalan tengah yang adil. Sehingga organisasi Gapoktanhut SBB dapat kembali fokus menjalankan peran utamanya dalam memberdayakan anggota dan mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” kata Abdul Hamid.
Begitu juga, mediasi ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik internal Gapoktanhut SBB. Sehingga organisasi ini dapat kembali berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anggotanya serta kelestarian hutan di Lamandau. (bib)