Site icon Prokalteng

Peraturan Lengkap Hanya Terkendala Tata Ruang

peraturan-lengkap-hanya-terkendala-tata-ruang

.PALANGKA RAYA – Kota Pangka
Raya mempunyai peraturan yang lengkap tentang usaha sarang burung walet. Kepala
DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan yang menjadi kendala adalah tata
ruang.

“Kami masih belum
pernah menerima permohonan pengajuan bangunan burung walet,” katanya saat
kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju
Tengah di Peteng Karuhei I Balai Kota, Kamis (18/7/2019).

Ia juga mengakui hal
tersebutlah yang menjadi permasalahan bagi pihaknya hingga sekarang. Pihaknya
belum ada mengeluarkan izin usaha sarang burung walet maupun izin bangunannya.

“Ini juga menyebabkan
penerimaan pajak tidak maksimal. Izin usahanya dikenakan pajak sarang burung
walet, sedangkan bangunannya dikenakan pajak retribusi izin mendirikan
bangunan,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengakui jika
pembanguann sarang burung walet di Kota Palangka Raya banyak di daerah yang
padat penduduk. Daerah tersebut ada di 2 kecamatan yakni Kecamatan Pahandut dan
Kecamatan Jekan Raya.

“Untuk jumlah sarang
burung walet sekarang saya kurang hapal, sepertinya semakin tambah banyak.
Sedangkan di tahun 2017 saja sekitar 359 bangunan yang tersebar di dalam
Kota,” pungkasnya. (atm)

Exit mobile version