27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Optimis Meraih Piala Adipura Tahun Ini

KUALA KAPUAS – Dalam
rangka menciptakan Kota Kapuas yang Aman, Indah dan Ramah atau AIR, maka
diperlukan upaya-upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,
menjaga marwah Adipura optimis meraih kembali piala Adipura tahun ini.

Maka
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Instruksinya Nomor: 660/315/DLH.III/VI/Tahun
2019 tanggal 27 Juni 2019 kepada seluruh kepala dinas/badan, camat, lurah, yayasan,
organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Kapuas untuk
menjaga kebersihan lingkungan, seperti tidak membakar sampah, mengotori,
merusak serta membuang sampah sembarangan dan turut aktif dalam pengurangan dan
penanganan sampah plastik serta menyediakan tempat sampah.

“Saya
mengimbau agar dalam kegiatan sehari-hari menggunakan bahan yang bisa didaur
ulang mudah hancur atau diurai oleh proses alam,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Duo Sabran Bantu Anak Yatim-Piatu di Panti Asuhan Mujahidin

Ben menyampaikan,
agar terus melaksanakan kebersihan lingkungan secara berkala dan
berkesinambungan yang dilaksanakan melalui koordinasi RT di bawah pengawasan lurah
dan camat, yang meliputi kegiatan pemilahan sampah organik dan anorganik.

“Sampah
organik merupakan sampah yang mudah terurai dan cepat membusuk seperti
sisa-sisa makanan, sayur-sayuran, daun-daunan,  serta lainnya. Sedangkan anorganik merupakan
sampah yang tidak mudah terurai seperti plastik, kalengan makanan, kertas, dan
lain-lain,” terang bupati dua periode ini.

Dijelaskannya,
penyapuan pengumpulan dan pembuangan atau pemindahan sampah dari lingkungan ke TPS
agar mematuhi ketentuan jam membuang sampah yang dimulai dari pukul  17.00
WIB sampai 05.00 WIB pagi. Serta untuk sampah perabotan, material sisa
bangunan, tebangan atau pangkasan pohon agar diangkut atau dibuang langsung ke
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Handel Palinget Km 7,5 Kecamatan Pulau Petak.

Baca Juga :  Empat Pasien Covid-19 Sembuh

“Saya
minta juga untuk melakukan penghijauan lingkungan seperti melakukan penanaman
pohon buah-buahan dan bunga di halaman rumah, kantor dan pot bunga yang tertata
rapi di lingkungan kantor serta tidak menebang pohon sembarangan tanpa izin,”
tukas Ben. (hmskmf/ari/iha/CTK)

KUALA KAPUAS – Dalam
rangka menciptakan Kota Kapuas yang Aman, Indah dan Ramah atau AIR, maka
diperlukan upaya-upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,
menjaga marwah Adipura optimis meraih kembali piala Adipura tahun ini.

Maka
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Instruksinya Nomor: 660/315/DLH.III/VI/Tahun
2019 tanggal 27 Juni 2019 kepada seluruh kepala dinas/badan, camat, lurah, yayasan,
organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Kapuas untuk
menjaga kebersihan lingkungan, seperti tidak membakar sampah, mengotori,
merusak serta membuang sampah sembarangan dan turut aktif dalam pengurangan dan
penanganan sampah plastik serta menyediakan tempat sampah.

“Saya
mengimbau agar dalam kegiatan sehari-hari menggunakan bahan yang bisa didaur
ulang mudah hancur atau diurai oleh proses alam,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Duo Sabran Bantu Anak Yatim-Piatu di Panti Asuhan Mujahidin

Ben menyampaikan,
agar terus melaksanakan kebersihan lingkungan secara berkala dan
berkesinambungan yang dilaksanakan melalui koordinasi RT di bawah pengawasan lurah
dan camat, yang meliputi kegiatan pemilahan sampah organik dan anorganik.

“Sampah
organik merupakan sampah yang mudah terurai dan cepat membusuk seperti
sisa-sisa makanan, sayur-sayuran, daun-daunan,  serta lainnya. Sedangkan anorganik merupakan
sampah yang tidak mudah terurai seperti plastik, kalengan makanan, kertas, dan
lain-lain,” terang bupati dua periode ini.

Dijelaskannya,
penyapuan pengumpulan dan pembuangan atau pemindahan sampah dari lingkungan ke TPS
agar mematuhi ketentuan jam membuang sampah yang dimulai dari pukul  17.00
WIB sampai 05.00 WIB pagi. Serta untuk sampah perabotan, material sisa
bangunan, tebangan atau pangkasan pohon agar diangkut atau dibuang langsung ke
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Handel Palinget Km 7,5 Kecamatan Pulau Petak.

Baca Juga :  Empat Pasien Covid-19 Sembuh

“Saya
minta juga untuk melakukan penghijauan lingkungan seperti melakukan penanaman
pohon buah-buahan dan bunga di halaman rumah, kantor dan pot bunga yang tertata
rapi di lingkungan kantor serta tidak menebang pohon sembarangan tanpa izin,”
tukas Ben. (hmskmf/ari/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru