27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Dewan Desak Pemkab Kotim untuk Segera Melaksanakan Perda KTR

SAMPIT – Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta segera melaksanakan peraturan
daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Karena peraturan bupati (perbup)
terkait hal itu sudah keluar. Karena perda tersebut bertujuan untuk melindungi
perempuan dan anak dari bahaya asap rokok terhadap kesehatan.

“Perda KTR dibuat agar
masyarakat yang tidak merokok juga tidak terganggu dengan asap rokok. Kami juga
berharap perda KTR itu bisa berjalan dengan baik. Meski di satu sisi pemerintah
juga harus menyediakan ruang khusus bagi para perokok aktif,” kata Wakil Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Hj Darmawati, Kamis
(18/6).

Menurut dia, kawasan tanpa
rokok itu merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok. Kegiatan
memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk
tembakau  diatur dalam Perda  Nomor 2 Tahun 2018. Regulasi kawasan
tanpa asap rokok dilatarbelakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai
mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan, baik dirinya sendiri maupun
orang yang berada di sekitarnya. 

Baca Juga :  Pemkab Kobar Akan Normalisasi Sungai di Pangkalan Lada

“Kami mengimbau kepada
semua perangkat daerah agar turun tangan untuk melindungi masyarakat dari
bahaya asap rokok dan meminta semua instansi agar membikin tempat ruang khusus
bagi perokok,” imbau Darmawati yang juga merupakan ketua Komisi II DPRD
Kotim itu.

Politikus Partai Golkar ini mengaku
tidak tahu persis apa yang menjadi kendala Pemkab Kotim menerapkan perda KTR
tersebut. Tapi dengan adanya perda itu, para perokok tidak dapat lagi merokok
sembarang tempat.

“Dengan perda tersebut juga memberikan
perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Seperti kaum
perempuan dan anak-anak. Penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban
pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan yang akan datang atas
kesehatan diri dan lingkungan,” akunya. 

Baca Juga :  MTs Annur Boyong Lima Piala di MTQ Kota

SAMPIT – Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta segera melaksanakan peraturan
daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Karena peraturan bupati (perbup)
terkait hal itu sudah keluar. Karena perda tersebut bertujuan untuk melindungi
perempuan dan anak dari bahaya asap rokok terhadap kesehatan.

“Perda KTR dibuat agar
masyarakat yang tidak merokok juga tidak terganggu dengan asap rokok. Kami juga
berharap perda KTR itu bisa berjalan dengan baik. Meski di satu sisi pemerintah
juga harus menyediakan ruang khusus bagi para perokok aktif,” kata Wakil Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Hj Darmawati, Kamis
(18/6).

Menurut dia, kawasan tanpa
rokok itu merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok. Kegiatan
memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk
tembakau  diatur dalam Perda  Nomor 2 Tahun 2018. Regulasi kawasan
tanpa asap rokok dilatarbelakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai
mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan, baik dirinya sendiri maupun
orang yang berada di sekitarnya. 

Baca Juga :  Pemkab Kobar Akan Normalisasi Sungai di Pangkalan Lada

“Kami mengimbau kepada
semua perangkat daerah agar turun tangan untuk melindungi masyarakat dari
bahaya asap rokok dan meminta semua instansi agar membikin tempat ruang khusus
bagi perokok,” imbau Darmawati yang juga merupakan ketua Komisi II DPRD
Kotim itu.

Politikus Partai Golkar ini mengaku
tidak tahu persis apa yang menjadi kendala Pemkab Kotim menerapkan perda KTR
tersebut. Tapi dengan adanya perda itu, para perokok tidak dapat lagi merokok
sembarang tempat.

“Dengan perda tersebut juga memberikan
perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Seperti kaum
perempuan dan anak-anak. Penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban
pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan yang akan datang atas
kesehatan diri dan lingkungan,” akunya. 

Baca Juga :  MTs Annur Boyong Lima Piala di MTQ Kota

Terpopuler

Artikel Terbaru