SAMPIT,
PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) mengingatkan masyarakat terkait kebijakan pemerintah pusat melarang
mudik Lebaran. Kebijakan larang mudik Lebaran tersebut sangat penting
dilaksanakan sebagai bagian dari usaha mencegah penyebaran virus Covid-19 di
daerah, termasuk di Kabupaten Kotim.
“Saya mengimbau masyarakat semuanya,
terutama warga yang merantau ke Kotim diharapkan jangan pulang dulu,” kata
Bupati Kotim, H Halikinnor, Minggu (18/4).
Masyarakat diharapkan bisa mamatuhi kebijakan
pemerintah pusat. Jangan mudik dulu dan tidak memaksakan diri mudik lebaran. Pergerakan
pemudik dari luar daerah masuk ke Kotim dikhawatirkan bisa memicu terjadinya
penambahan kasus positif virus Corona.
Bupati juga meminta, kepada pihak perusahaan
perkebunan agar tidak memberikan izin kepada karyawan untuk mudik ke luar
Kotim. “Kita berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Dengan Corona berakhir ekonomi lebih bangkit
lagi,†ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Kotim, akan mensurati Perusahaan Besar Swasta (PBS) terkait karyawan
mereka yang dilarang melaksanakan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah
tahun ini.
“Kami akan menyurati PBS. Agar mereka
melarang karyawannya untuk melaksanakan mudik,” ujar Plt Kepala Dinas
Perhubungan Kotim, Siagano.