SAMPIT – Wakil Ketua DPRD
Kotawaringin Timur, Muhammad Rudini Darwan Ali minta pemerintah daerah melalui
Dinas Perhubungan dan kepolisian agar tegas terhadap truk angkutan kelapa sawit
ataupun truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang kerap melintasi jalur dalam kota.
Karena truk-truk itu sudah memiliki jalur sendiri di lingkar luar kota.
“Seperti yang terjadi
kemarin, salah satu truk bermuatan CPO mogok
di tengah jalan yang berada dalam kota dan membuat kemacetan. Hal ini
harus ditindak tegas. Karena sudah menyalahi aturan. Sebab truk angkutan berat
ataupun CPO dilarang masuk kota,” kata Rudini, Rabu (18/3).
Rudini mengaku, dia juga masih
sering melihat banyak truk angkutan kelapa sawit atau CPO yang masuk jalan dalam
kota. Seperti di Jalan Kapten Mulyono, Pelita dan HM Arsyad. Padahal mereka
sudah ada jalan khusus, yaitu Jalan HM Hatta atau lingkar selatan.
“Kami meminta aparat
kepolisian dan Dinas Perhubungan agar melarang keras dan menindak truk
bermuatan besar masuk ke jalan kota. Karena selain akan merusak jalan karena
tidak sesuai berat muatan truk dengan spesifikasi jalan kota yang hanya 8 ton,
serta truk bermuatan CPO itu sering membahayakan pengguna jalan dan sering
terjadi laka lantas,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) ini juga mengatakan, seharusnya kalau ada yang tertangkap saat
melintasi jalan dalam kota, sopir tersebut harus diberi tindakan tegas. Kalau
itu angkutannya milik perusahaan atau pihak tertentu, pemerintah atau
kepolisian harus memberikan surat peringatan.
“Kita sudah tahu aturannya,
jalur lingkar kota sudah dibuat, jadi tidak ada alasannya lagi bagi kendaraan
bermuatan berat atau CPO untuk melintasi jalan yang bukan tupoksinya. Kami
minta pihak Dishub dan kepolisian dapat menindak tegas pelanggaran tersebut,
sehingga membuat efek jera para sopir lainnya,” pungkasnya. (bah/ens)