28 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Pejabat yang Pensiun Harus Mengembalikan Seluruh Fasilitas Pemerintah

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Kepala BKD Kotim Alang Arianto membeberkan, ada tiga camat yang akan memasuki
masa pensiun. Dengan purna tugas itu jugalah, maka jabatan Plt camat bertambah dari
sebelumnya ada di lima kecamatan.

Alang meminta, kepada
pejabat yang pensiun harus mengembalikan seluruh fasilitas pemerintah yang
diberikan. Salah satunya mobil dinas (mobdin) yang dikendarai.

“Sekarang ini jabatan
camat masih Plt itu, yakni Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya
Hulu, Cempaga dan Kecamatan Telawan,” papar Alang, Kamis (18/2).

Ada lima pejabat
struktural yang terdiri dari satu kepala dinas Eselon II, eselon III sebanyak
tiga orang. Sementara pejabat non struktural ada sebanyak 96 orang yang akan
pensiun di tahun 2021.

Baca Juga :  Perumdam Kota Palangka Raya Lakukan Pengurasan WTP dan Reservoir

Seiring dengan
banyaknya ASN yang memasuki purna bakti, maka keberadaan apartur negara di
daerah tersebut terus mengalami kekurangan. 

“Pada 2020, pegawai
yang pensiun tidak hanya di kalangan staf, tetapi juga sejumlah pejabat eselon
II yang memimpin satuan organisasi perangkat daerah. Kondisi serupa juga akan
terjadi pada 2021 ini karena ada beberapa pejabat yang memasuki batas usia
pensiun,” kata Kepala BKD.

Dia mengungkapkan,
sesuai regulasi yang ada, maka jabatan-jabatan itu akan diisi oleh pelaksana
tugas. Berkaitan dengan pengisian pelaksana tugas ini, tentu menjadi kewenangan
dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati Kotim untuk menunjuk
pejabat pelaksana tugas.

“Organisasi perangkat daerah (OPD) yang
ditinggal pejabatnya karena pensiun, akan dijabat oleh pelaksana tugas,”
ungkapnya. Sehingga, kata Alang dengan akan pensiunnya sejumlah eselon III yang
menjabat sebagai camat nantinya diisi oleh Plt.

Baca Juga :  Dukung Program Food Estate

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Kepala BKD Kotim Alang Arianto membeberkan, ada tiga camat yang akan memasuki
masa pensiun. Dengan purna tugas itu jugalah, maka jabatan Plt camat bertambah dari
sebelumnya ada di lima kecamatan.

Alang meminta, kepada
pejabat yang pensiun harus mengembalikan seluruh fasilitas pemerintah yang
diberikan. Salah satunya mobil dinas (mobdin) yang dikendarai.

“Sekarang ini jabatan
camat masih Plt itu, yakni Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya
Hulu, Cempaga dan Kecamatan Telawan,” papar Alang, Kamis (18/2).

Ada lima pejabat
struktural yang terdiri dari satu kepala dinas Eselon II, eselon III sebanyak
tiga orang. Sementara pejabat non struktural ada sebanyak 96 orang yang akan
pensiun di tahun 2021.

Baca Juga :  Perumdam Kota Palangka Raya Lakukan Pengurasan WTP dan Reservoir

Seiring dengan
banyaknya ASN yang memasuki purna bakti, maka keberadaan apartur negara di
daerah tersebut terus mengalami kekurangan. 

“Pada 2020, pegawai
yang pensiun tidak hanya di kalangan staf, tetapi juga sejumlah pejabat eselon
II yang memimpin satuan organisasi perangkat daerah. Kondisi serupa juga akan
terjadi pada 2021 ini karena ada beberapa pejabat yang memasuki batas usia
pensiun,” kata Kepala BKD.

Dia mengungkapkan,
sesuai regulasi yang ada, maka jabatan-jabatan itu akan diisi oleh pelaksana
tugas. Berkaitan dengan pengisian pelaksana tugas ini, tentu menjadi kewenangan
dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati Kotim untuk menunjuk
pejabat pelaksana tugas.

“Organisasi perangkat daerah (OPD) yang
ditinggal pejabatnya karena pensiun, akan dijabat oleh pelaksana tugas,”
ungkapnya. Sehingga, kata Alang dengan akan pensiunnya sejumlah eselon III yang
menjabat sebagai camat nantinya diisi oleh Plt.

Baca Juga :  Dukung Program Food Estate

Terpopuler

Artikel Terbaru