MUARA TEWEH – Kejaksaan
Negeri Muara Teweh melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT SAL, untuk
segera melunasi iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak hingga Rp 46.946.033.
Kasi Datun Kejaksaan
Negeri Muara Teweh Teguh Iskandar mengatakan, pihaknya memanggil 28 badan usaha
di wilayah Kabupaten Barito Utara. Ada 20 badan usaha yang belum registrasi,
dan 8 badan usaha menunggak iuran BPJS, termasuk PT SAL.
“Kami bekerjasama
dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara, bagi badan usaha yang tidak
membayar iuran ataupun yang tidak melakukan registrasi. Tidak mendapatkan
pelayanan publik tertentu, dan tidak diberikan
izin usaha ataupun perpanjangan izin usaha,†kata Teguh, kemarin.
Menurut Teguh Iskandar,
pihaknya akan memberikan jangka waktu hingga 31 Desember 2019. Namun khusus PT
SAL, meminta waktu di Januari 2020. Karena terkait pimpinannya yang sedang berada
di luar kota.
“Kita sampaikan ke
Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara, bagi yang menunggak dan tidak melakukan
registrasi agar tidak menerbitkan izinya,†tegasnya.
Sementara Direktur
Humas & HRD PT SAL Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya
sudah mengutus perwakilan PT SAL datang ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Senin
(16/12), untuk menyelesaikan terkait BPJS serta nama-nama pekerja yang menunggak
iuran BPJS.
“Intinya PT SAL
komitmen untuk pembayaran dan semoga di bawah managemen yang baru bisa
meluruskan semuanya, baik di internal dan pihak-pihak terkait lainnya,â€
harapnya. (adl/ens)