26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Harus Dibongkar! Bangunan Miras Tidak Miliki Izin dan Menyalahi Aturan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Toko Cawan Mas sebagai salah satu pengecer minuman keras (Miras) di Jalan Cilik Riwut Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim selain dipasang garis polisi oleh Polres Kotim, juga disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin jual.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere mengungkapkan pagar yang dibangun di atas drainase sudah menyalahi aturan, sehingga harus dibongkar oleh pemiliknya atau petugas dari Satpol PP.

"Kalau bangunan di atas drainase sudah menyalahi aturan, sehingga wajib di bongkar," ujar Johny, Kamis (17/6).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim tersebut benar, karena bangunan miras tersebut tidak memiliki izin dan sudah menyalahi aturan. Tetapi harus mengikuti SOP yang berlaku.

Baca Juga :  Lestarikan dan Pertahankan Budaya

Ia melanjutkan, pelanggaran yang telah dilakukan pemilik Toko Miras adalah tidak adanya izin usaha dan izin minuman keras. Setiap badan usaha yang akan mengajukan perizinan industri minuman beralkohol akan dinilai oleh BKPM dari berbagai hal.

Semisal dari segi tempat, peralatan, hingga bahan baku yang digunakan. Di luar itu, mereka harus memiliki izin Amdal, kesesuaian tata ruang, dan persetujuan bangunan.

"IMB juga tidak ada di lokasi penjualan miras tersebut," katanya. Dia sangat menyayangkan adanya tindakan bos miras yang arogan dengan Wakil Bupati Kotim Irawati, karena apa yang sudah dilakukan tersebut menyalahi aturan.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Toko Cawan Mas sebagai salah satu pengecer minuman keras (Miras) di Jalan Cilik Riwut Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim selain dipasang garis polisi oleh Polres Kotim, juga disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin jual.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere mengungkapkan pagar yang dibangun di atas drainase sudah menyalahi aturan, sehingga harus dibongkar oleh pemiliknya atau petugas dari Satpol PP.

"Kalau bangunan di atas drainase sudah menyalahi aturan, sehingga wajib di bongkar," ujar Johny, Kamis (17/6).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim tersebut benar, karena bangunan miras tersebut tidak memiliki izin dan sudah menyalahi aturan. Tetapi harus mengikuti SOP yang berlaku.

Baca Juga :  Lestarikan dan Pertahankan Budaya

Ia melanjutkan, pelanggaran yang telah dilakukan pemilik Toko Miras adalah tidak adanya izin usaha dan izin minuman keras. Setiap badan usaha yang akan mengajukan perizinan industri minuman beralkohol akan dinilai oleh BKPM dari berbagai hal.

Semisal dari segi tempat, peralatan, hingga bahan baku yang digunakan. Di luar itu, mereka harus memiliki izin Amdal, kesesuaian tata ruang, dan persetujuan bangunan.

"IMB juga tidak ada di lokasi penjualan miras tersebut," katanya. Dia sangat menyayangkan adanya tindakan bos miras yang arogan dengan Wakil Bupati Kotim Irawati, karena apa yang sudah dilakukan tersebut menyalahi aturan.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru