33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Pakai Helm, Pelajar Ditegur

PULANG PISAU-Saat memimpin patroli rutin, Kasatlantas
Polres Pulang Pisau Iptu Suprianto melalui Kaurbinpos (KBO) Satlantas Polres
Pulang Pisau Ipda Agus Suparji memberikan teguran terhadap pelajar SMP yang
mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm di jalan Desa Mentaren II, Rey
8, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Senin (17/6).

Ketika itu, petugas menemui pengendara sepeda
motor di bawah umur yang tidak memakai helm dan masih menggunakan seragam SMP.
Melihat hal itu, KBO Satlantas dan anggotanya langsung menghentikan dan
memberikan teguran kepada beberapa pelajar yang tidak memakai helm tersebut.

Ipda Agus Suparji menerangkan, selain wajib
memiliki surat-surat yang lengkap, pengendara juga wajib memakai helm standar. “Untuk
mendapatkan SIM C harus berusia minimal 17 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemuda Dapat Berperan Maksimal Dalam Peningkatan Kesejahteraan

Untuk itu, dia mengimbau kepada orang tua agar
mengawasi anak-anaknya yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan sepeda
motor.

Di samping untuk menaati
segala ketentuan dan peraturan lalu lintas, lanjutnya, menggunakan helm dan
melengkapi surat-surat kendaraan itu demi keselamatan diri sendiri. “Karena
dengan menggunakan helm dan mentaati peraturan lalu lintas, kita sudah menjadi
pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (hms/ami)

PULANG PISAU-Saat memimpin patroli rutin, Kasatlantas
Polres Pulang Pisau Iptu Suprianto melalui Kaurbinpos (KBO) Satlantas Polres
Pulang Pisau Ipda Agus Suparji memberikan teguran terhadap pelajar SMP yang
mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm di jalan Desa Mentaren II, Rey
8, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Senin (17/6).

Ketika itu, petugas menemui pengendara sepeda
motor di bawah umur yang tidak memakai helm dan masih menggunakan seragam SMP.
Melihat hal itu, KBO Satlantas dan anggotanya langsung menghentikan dan
memberikan teguran kepada beberapa pelajar yang tidak memakai helm tersebut.

Ipda Agus Suparji menerangkan, selain wajib
memiliki surat-surat yang lengkap, pengendara juga wajib memakai helm standar. “Untuk
mendapatkan SIM C harus berusia minimal 17 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemuda Dapat Berperan Maksimal Dalam Peningkatan Kesejahteraan

Untuk itu, dia mengimbau kepada orang tua agar
mengawasi anak-anaknya yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan sepeda
motor.

Di samping untuk menaati
segala ketentuan dan peraturan lalu lintas, lanjutnya, menggunakan helm dan
melengkapi surat-surat kendaraan itu demi keselamatan diri sendiri. “Karena
dengan menggunakan helm dan mentaati peraturan lalu lintas, kita sudah menjadi
pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (hms/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru