26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Melalui PKBM, Masyarakat Putus Sekolah Bisa Melanjutkan Pendidikannya

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kotim dinilai sangat membantu pemerintah dalam menuntaskan warga putus sekolah. Melalui pendidikan kesetaraan itu, kini angka putus sekolah di daerah itu terus berkurang.

“Lembaga penyelenggara pendidikan non formal ini sudah meluluskan ratusan warga wajib belajar yang merupakan warga masyarakat putus sekolah. Ratusan warga wajib belajar diantaranya kejar Paket B dan C,” kata Kepala Dinas Penddikan (Disdik) Kotim, Suparmadi, Kamis (18/9).

Menurutnya, melalui pendidikan kesetaraan PKBM masyarakat yang putus sekolah dapat melanjutkan kembali pendidikannya. Tentunya dengan adanya pendidikan kesetaraan dapat meningkatkan derajat pendidikan masyarakat dengan program wajib belajar 12 tahun.

Suparmadi berharap, agar kedepan masyarakat yang belum mengenyam pendidikan formal, bisa mengikuti di PKBM. Sehingga, pengentasan wajib belajar 12 tahun bisa tercapai.

Baca Juga :  Ben Sambut Kedatangan Presiden RI di Bumi Tingang Menteng Panunjung Ta

"Semakin banyak masyarakat yang mengenyam dunia pendidikan, maka semakin meningkat pula pendidikan masyarakat di daerah ini," tukasnya. 

Bagi masyarakat, kata Suparmadi yang memang belum mengikuti belajar formal, bisa mendaftarkan diri ke PKBM. hal itu sangat penting, bukan hanya terkait pengetahuan namun juga sebagai modal terjun ke dunia kerja.

Kendati belajar di pendidikan nonformal (kejar paket),  waktu dan proses belajar sama dengan pendidikan formal. Peserta wajib belajar harus menempuh pendidikan selama tiga tahun.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kotim dinilai sangat membantu pemerintah dalam menuntaskan warga putus sekolah. Melalui pendidikan kesetaraan itu, kini angka putus sekolah di daerah itu terus berkurang.

“Lembaga penyelenggara pendidikan non formal ini sudah meluluskan ratusan warga wajib belajar yang merupakan warga masyarakat putus sekolah. Ratusan warga wajib belajar diantaranya kejar Paket B dan C,” kata Kepala Dinas Penddikan (Disdik) Kotim, Suparmadi, Kamis (18/9).

Menurutnya, melalui pendidikan kesetaraan PKBM masyarakat yang putus sekolah dapat melanjutkan kembali pendidikannya. Tentunya dengan adanya pendidikan kesetaraan dapat meningkatkan derajat pendidikan masyarakat dengan program wajib belajar 12 tahun.

Suparmadi berharap, agar kedepan masyarakat yang belum mengenyam pendidikan formal, bisa mengikuti di PKBM. Sehingga, pengentasan wajib belajar 12 tahun bisa tercapai.

Baca Juga :  Ben Sambut Kedatangan Presiden RI di Bumi Tingang Menteng Panunjung Ta

"Semakin banyak masyarakat yang mengenyam dunia pendidikan, maka semakin meningkat pula pendidikan masyarakat di daerah ini," tukasnya. 

Bagi masyarakat, kata Suparmadi yang memang belum mengikuti belajar formal, bisa mendaftarkan diri ke PKBM. hal itu sangat penting, bukan hanya terkait pengetahuan namun juga sebagai modal terjun ke dunia kerja.

Kendati belajar di pendidikan nonformal (kejar paket),  waktu dan proses belajar sama dengan pendidikan formal. Peserta wajib belajar harus menempuh pendidikan selama tiga tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru