29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Terima Remisi Bebas, Somedi Sujud Syukur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palangka Raya mengusulkan 585 warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).  Dari ratusan napi yang menerima remisi itu, satu diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandra Nustiono mengatakan, 585 napi yang mendapatkan remisi itu, terdiri dari remisi pidana umum RU I sebanyak 344 orang dan RU II sebanyak 1 orang.

"Remisi PP 99 narkotika RU I sebanyak 232 orang dan RU II sebanyak 7 orang menjalani subsider dan remisi PP tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang," ucapnya.

Dengan adanya remisi satu orang yang langsung bebas, diharapkan jangan sampai melakukan pelanggaran hukum lagi di luar. Dan bisa kembali ke keluarga dengan menjaga kesehatan di masa pandemi ini.

Baca Juga :  Ratusan Orang Kerja Bakti Bersih-Bersih Desa

"Kita sama-sama tetap jaga perilaku baik, karena kalau tidak baik kemungkinan besar aturan remis ini bisa dicabut. Dan kalau masih berkelakuan baik pada tahun berikutnya maka akan bertambah mendapatkan remisi," kata Kalapas.

Sementara itu napi yang mendapatkan remisi bebas, Somedi mengungkapkan rasa suka citanya atas pemberian remisi tersebut.

"Saya bersyukur atas kebebasan ini, dan saya di sini di vonis 8 bulan dengan ditahan Polres Kereng Pangi 4 bulan dan Lapas 4 bulan atas percobaan pencurian. Semoga dengan ini, saya bisa sadar dan akan memulai hidup yang baru dengan berusaha menambang emas kembali," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palangka Raya mengusulkan 585 warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).  Dari ratusan napi yang menerima remisi itu, satu diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandra Nustiono mengatakan, 585 napi yang mendapatkan remisi itu, terdiri dari remisi pidana umum RU I sebanyak 344 orang dan RU II sebanyak 1 orang.

"Remisi PP 99 narkotika RU I sebanyak 232 orang dan RU II sebanyak 7 orang menjalani subsider dan remisi PP tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang," ucapnya.

Dengan adanya remisi satu orang yang langsung bebas, diharapkan jangan sampai melakukan pelanggaran hukum lagi di luar. Dan bisa kembali ke keluarga dengan menjaga kesehatan di masa pandemi ini.

Baca Juga :  Ratusan Orang Kerja Bakti Bersih-Bersih Desa

"Kita sama-sama tetap jaga perilaku baik, karena kalau tidak baik kemungkinan besar aturan remis ini bisa dicabut. Dan kalau masih berkelakuan baik pada tahun berikutnya maka akan bertambah mendapatkan remisi," kata Kalapas.

Sementara itu napi yang mendapatkan remisi bebas, Somedi mengungkapkan rasa suka citanya atas pemberian remisi tersebut.

"Saya bersyukur atas kebebasan ini, dan saya di sini di vonis 8 bulan dengan ditahan Polres Kereng Pangi 4 bulan dan Lapas 4 bulan atas percobaan pencurian. Semoga dengan ini, saya bisa sadar dan akan memulai hidup yang baru dengan berusaha menambang emas kembali," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru