25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Sukamara Terus Dorong Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit

SUKAMARA
– Pemerintahan Kabupaten Sukamara terus mendorong sosialisasi peremajaan kelapa
sawit di daerah itu. Hal ini untuk mendukung pencapaian target replanting atau
di Kabupaten Sukamara yang ditargetkan mencapai 1.098 hektare kebun sawit
masyarakat.

Bupati
Sukamara Windu Subagio mengatakan, sosialisasi peremajaan atau replanting
kelapa sawit sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan produksi dan kualitas
kebun sawit milik masyarakat. Program ini ditujukan kepada kebun sawit rakyat
yang produktivitasnya di bawah 10 ton.

Bupati
menjelaskan, untuk usia tanam kebun sawit sejatinya di Sukamara belum ada yang
masuk kategori replanting normal usia tanam diatas 20 tahun, dan masa tanam
tersebut baru ada sekitar tahun 2023 hingga 2026 mendatang.

“Jadi
yang ada saat ini adalah tamanan masyarakat yang bibitnya tidak produktif atau
tidak memiliki sertifikat. Disinilah pemerintah hadir untuk mengcover ataupun
mengganti tanaman kebun sawit masyarakat yang tidak produktif dengan bibit
sawit yang bersertifikat,” kata Bupati Sukamara H Windu Subagio usai
sosialisasi peremajaanan kelapa sawit masyarakat di Aula BPG, Rabu (15/5).

Baca Juga :  Perangkat Darerah Jangan Kalah Sama AMC

Bupati
menambahkan, nantinya setiap hektare kebuk masyarakat yang tidak produktif akan
dibantu pemerintah dalam bentuk hibah Rp 25 juta per hektare. “Bantuan akan
diberikan berupa uang tunai yang akan disalurkan ke rekening masing-masing
anggota kelompok tani. Namun penggunaannya harus berkelompok tani yang
bersertifikat,” jelasnya.

Dengan
target replanting sebanyak 1.098 hektare kebun sawit masyarakat tersebut juga
bisa digunakan untuk sewa alat untuk land clearing, namun harus berkelompok,
bukan perorangan. Bupati berharap, sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan
baik oleh masyarakat dengan mengajukan kebun mereka secara berkelompok.

Sementara
Kepala Dinas Ketahanann Pangan dan Pertanian Sukamara Irlan Khodriansah
mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program
peremajaan kebun sawit rakyat ini. Diantaranya usia tanaman di atas 25 tahun,
produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare per tahun, dan bibit yang tidak
jelas atau tidak bersertifikat resmi sehingga tidak menjamin produksi tanaman
berkualitas baik.

Baca Juga :  Pancasila Harus Terus Diperjuangkan

“Pengelolaan
dana bantuan tidak boleh perorangan, melainkan harus melalui kelompok tani
maupun koperasi. Yang bisa melakukan pencairan dana hanya ketua kelompok,
sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan penggunaannya hanya diperuntukkan kebun
sawit,” pungkasnya. (lan/ens/iha/CTK)

SUKAMARA
– Pemerintahan Kabupaten Sukamara terus mendorong sosialisasi peremajaan kelapa
sawit di daerah itu. Hal ini untuk mendukung pencapaian target replanting atau
di Kabupaten Sukamara yang ditargetkan mencapai 1.098 hektare kebun sawit
masyarakat.

Bupati
Sukamara Windu Subagio mengatakan, sosialisasi peremajaan atau replanting
kelapa sawit sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan produksi dan kualitas
kebun sawit milik masyarakat. Program ini ditujukan kepada kebun sawit rakyat
yang produktivitasnya di bawah 10 ton.

Bupati
menjelaskan, untuk usia tanam kebun sawit sejatinya di Sukamara belum ada yang
masuk kategori replanting normal usia tanam diatas 20 tahun, dan masa tanam
tersebut baru ada sekitar tahun 2023 hingga 2026 mendatang.

“Jadi
yang ada saat ini adalah tamanan masyarakat yang bibitnya tidak produktif atau
tidak memiliki sertifikat. Disinilah pemerintah hadir untuk mengcover ataupun
mengganti tanaman kebun sawit masyarakat yang tidak produktif dengan bibit
sawit yang bersertifikat,” kata Bupati Sukamara H Windu Subagio usai
sosialisasi peremajaanan kelapa sawit masyarakat di Aula BPG, Rabu (15/5).

Baca Juga :  Perangkat Darerah Jangan Kalah Sama AMC

Bupati
menambahkan, nantinya setiap hektare kebuk masyarakat yang tidak produktif akan
dibantu pemerintah dalam bentuk hibah Rp 25 juta per hektare. “Bantuan akan
diberikan berupa uang tunai yang akan disalurkan ke rekening masing-masing
anggota kelompok tani. Namun penggunaannya harus berkelompok tani yang
bersertifikat,” jelasnya.

Dengan
target replanting sebanyak 1.098 hektare kebun sawit masyarakat tersebut juga
bisa digunakan untuk sewa alat untuk land clearing, namun harus berkelompok,
bukan perorangan. Bupati berharap, sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan
baik oleh masyarakat dengan mengajukan kebun mereka secara berkelompok.

Sementara
Kepala Dinas Ketahanann Pangan dan Pertanian Sukamara Irlan Khodriansah
mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program
peremajaan kebun sawit rakyat ini. Diantaranya usia tanaman di atas 25 tahun,
produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare per tahun, dan bibit yang tidak
jelas atau tidak bersertifikat resmi sehingga tidak menjamin produksi tanaman
berkualitas baik.

Baca Juga :  Pancasila Harus Terus Diperjuangkan

“Pengelolaan
dana bantuan tidak boleh perorangan, melainkan harus melalui kelompok tani
maupun koperasi. Yang bisa melakukan pencairan dana hanya ketua kelompok,
sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan penggunaannya hanya diperuntukkan kebun
sawit,” pungkasnya. (lan/ens/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru