26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Cegah Penganggaran Daerah Berisiko Korupsi

PURUK CAHUรขโ‚ฌโ€œPada tahun 2021
mendatang untuk pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia secara
bertahap harus mulai mengimplementasikan E-Planning atau Simda perencanaan. Hal
ini, guna untuk mempermudah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 86 tahun 2017 dan sinkronisasi penganggaran dari tingkat daerah,
provinsi hingga ke pusat.

Selain itu, dikatakan Bupati
Mura Perdie M Yoseph melalui Kepala Bappelitbang Mura sebagai bentuk mengantisipasi
penyalahgunaan tata cara penganggaran daerah yang berisiko terjadinya tindak
pidana korupsi (Tipikor). Hal itu dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Republik Indonesia.

รขโ‚ฌล“Perencanaan, pembangunan,
pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif,
efisien dan terintegrasi,รขโ‚ฌย terangnya, Jumat (13/3).

Sementara itu, melalui forum
gabungan yang digelar pun sebagai bahan penyusunan rancangan awal RKPD
Kabupaten Mura tahun anggaran 2021. Sekaligus terwujudnya konsistensi antara
perencanaan pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan. Terlebih memberikan
masukan kepada bupati dan wakil bupati dalam rangka pengendalian rencana
pembangunan di Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Pantau Serapan DD, Komisi I DPRD Kapuas Kunker ke Desa

Dijelaskan, berdasarkan
Peraturan Menteri (Permen) dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara
penyusunan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang RPJBD dan RPJMD, serta tata cara perubahan
RPJPPD, RPJMD dan RKPD, mekanisme perencanaan penganggaran adalah Musrenbang
tingkat desa, Musrenbang tingkat Kecamatan, forum gabungan perangkat daerah
tingkat Kabupaten.

รขโ‚ฌล“Dalam forum gabungan
perangkat daerah kabupaten, hasil musrenbang kecamatan disinkronisasikan dengan
dana-dana desa yang masuk ke desa,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Sasaran akhir dari hasil
pembahasan dapat diseleraskan dengan fokus pembangunan tahun 2021 berdasarkan
RPJMD Kabupaten Mura tahun 2018-2023 sebagai informasi berdasarkan Permendagri
nomor 86 tahun 2017 pasal 178 ayat (5) pokok pokok pikiran DPRD masa reses
disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD tingkat kabupaten.(dad/ila)

Baca Juga :  Melalui Telekonferensi, 11 Guru Mankoraya Diambil Sumpah sebagai PNS

PURUK CAHUรขโ‚ฌโ€œPada tahun 2021
mendatang untuk pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia secara
bertahap harus mulai mengimplementasikan E-Planning atau Simda perencanaan. Hal
ini, guna untuk mempermudah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 86 tahun 2017 dan sinkronisasi penganggaran dari tingkat daerah,
provinsi hingga ke pusat.

Selain itu, dikatakan Bupati
Mura Perdie M Yoseph melalui Kepala Bappelitbang Mura sebagai bentuk mengantisipasi
penyalahgunaan tata cara penganggaran daerah yang berisiko terjadinya tindak
pidana korupsi (Tipikor). Hal itu dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Republik Indonesia.

รขโ‚ฌล“Perencanaan, pembangunan,
pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif,
efisien dan terintegrasi,รขโ‚ฌย terangnya, Jumat (13/3).

Sementara itu, melalui forum
gabungan yang digelar pun sebagai bahan penyusunan rancangan awal RKPD
Kabupaten Mura tahun anggaran 2021. Sekaligus terwujudnya konsistensi antara
perencanaan pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan. Terlebih memberikan
masukan kepada bupati dan wakil bupati dalam rangka pengendalian rencana
pembangunan di Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Pantau Serapan DD, Komisi I DPRD Kapuas Kunker ke Desa

Dijelaskan, berdasarkan
Peraturan Menteri (Permen) dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara
penyusunan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang RPJBD dan RPJMD, serta tata cara perubahan
RPJPPD, RPJMD dan RKPD, mekanisme perencanaan penganggaran adalah Musrenbang
tingkat desa, Musrenbang tingkat Kecamatan, forum gabungan perangkat daerah
tingkat Kabupaten.

รขโ‚ฌล“Dalam forum gabungan
perangkat daerah kabupaten, hasil musrenbang kecamatan disinkronisasikan dengan
dana-dana desa yang masuk ke desa,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Sasaran akhir dari hasil
pembahasan dapat diseleraskan dengan fokus pembangunan tahun 2021 berdasarkan
RPJMD Kabupaten Mura tahun 2018-2023 sebagai informasi berdasarkan Permendagri
nomor 86 tahun 2017 pasal 178 ayat (5) pokok pokok pikiran DPRD masa reses
disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD tingkat kabupaten.(dad/ila)

Baca Juga :  Melalui Telekonferensi, 11 Guru Mankoraya Diambil Sumpah sebagai PNS

Terpopuler

Artikel Terbaru