BUNTOK – Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan Eddy Purwanto berharap agar kinerja aparatur
sipil negara (ASN) di daerah itu dapat mencapai sasarannya di tahun 2020. Jika
kinerjanya berada di bawah angka 25 persen, ancaman pangkatnya diturunkan
hingga diberhentikan dari status ASN pun sudah menanti.
“Apabila tak mencapai sasaran kerja pegawai
hingga di akhir tahun, maka kemungkinan besar bakal menerima sanksi disiplin,”
kata Eddy kepada sejumlah awak media, Minggu (16/2).
Menurut sekda,
penilaian prestasi kerja tersebut akan dinilai setiap akhir tahun. Apabila
tidak memenuhi standar, maka harus menerima konsekuensinya.
Ia mencotohkan, jika
pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25-50 persen, maka ASN/PNS
tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Namun, sambung dia,
kalau kurang dari 25 persen, maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Hukuman tingkat sedang tersebut yakni penundaan gaji berkala dan naik pangkat.
Untuk tingkat berat, pangkatnya bisa diturunkan bahkan diberhentikan,â€
tegasnya. (ner/ens/dar)