25.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Keputusan Tata Tertib DPRD Ditandatangani

KASONGAN–Setelah melewati
berbagai proses, kini keputusan tata tertib DPRD Kabupaten Katingan yang telah
diumumkan sebelumnya telah ditandatangani secara resmi. Penandatanganan dilakukan
oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto melalui kegiatan rapat paripurna
yang dilaksanakan, Selasa (15/10).

Terkait dengan penandatanganan
tata tertib tersebut, Marwan Susanto menjelaskan, meskipun keputusan sudah
ditandatangani, namun tata tertib yang dibuat itu sekitar pekan depan baru
ditetapkan dan diberlakukan.

“Pasalnya, tata tertib ini
masih harus diajukan dulu ke gubernur Kalteng untuk dilakukan koreksi. Setelah
itu baru ditetapkan dan menjadi acuan semua anggota DPRD Kabupaten Katingan,”
jelas Marwan.

Tata tertib ini, ujarnya,
berlaku untuk semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupten Katingan periode
2019 – 2024, dalam menunaikan masa tugasnya sebagai legislator. “Maksudnya,
semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan yang berjumlah 25
orang, termasuk saya sendiri wajib untuk mentaatinya,” ujar Politikus PDI
Perjuangan ini.

Baca Juga :  Astaga!, Masyarakat Masih Tak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Intinya, kata dia, dalam tata
tertib yang terdapat sekitar 176 pasal tersebut menjadi acuan semua unsur
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan untuk melakukan pekerjaan, baik
saat menjalankan tritufoksinya, seperti legislasi, budgeting dan controlling.
Misalnya saat kunjungan kerja, reses, saat melakukan studi banding ke luar
daerah, maupun ketika mengikuti paripurna. “Di dalam tata tertib tersebut juga
dimasukan sanksi,” ungkapnya.(eri/ila)

KASONGAN–Setelah melewati
berbagai proses, kini keputusan tata tertib DPRD Kabupaten Katingan yang telah
diumumkan sebelumnya telah ditandatangani secara resmi. Penandatanganan dilakukan
oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto melalui kegiatan rapat paripurna
yang dilaksanakan, Selasa (15/10).

Terkait dengan penandatanganan
tata tertib tersebut, Marwan Susanto menjelaskan, meskipun keputusan sudah
ditandatangani, namun tata tertib yang dibuat itu sekitar pekan depan baru
ditetapkan dan diberlakukan.

“Pasalnya, tata tertib ini
masih harus diajukan dulu ke gubernur Kalteng untuk dilakukan koreksi. Setelah
itu baru ditetapkan dan menjadi acuan semua anggota DPRD Kabupaten Katingan,”
jelas Marwan.

Tata tertib ini, ujarnya,
berlaku untuk semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupten Katingan periode
2019 – 2024, dalam menunaikan masa tugasnya sebagai legislator. “Maksudnya,
semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan yang berjumlah 25
orang, termasuk saya sendiri wajib untuk mentaatinya,” ujar Politikus PDI
Perjuangan ini.

Baca Juga :  Astaga!, Masyarakat Masih Tak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Intinya, kata dia, dalam tata
tertib yang terdapat sekitar 176 pasal tersebut menjadi acuan semua unsur
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan untuk melakukan pekerjaan, baik
saat menjalankan tritufoksinya, seperti legislasi, budgeting dan controlling.
Misalnya saat kunjungan kerja, reses, saat melakukan studi banding ke luar
daerah, maupun ketika mengikuti paripurna. “Di dalam tata tertib tersebut juga
dimasukan sanksi,” ungkapnya.(eri/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru