PANGKALAN BUN- Dalam menghadapi kehidupan tatanan baru
tidak hanya diterapkan pada saat berkumpul saja bagi masyarakat. Khususnya
phsycal Distancing dan kali ini diterapkan bagi para pengendara yang di Jalan
raya. Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kobar menerapkan aturan
baru pada saat berhenti di lampu merah. Kendaraan yang berhenti harus
memberikan ruang dan tidak bisa lagi terlalu berdekatan.
“Inilah yang nantinya harus diterapkan kepada para
pengendara pada saat berhenti di lampu merah. Tidak lagi saling berdekatan
seperti dahulu,”kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat
Lantas AKP Salahidin.
Pihaknya bersama dengan Disuguhi melakukan pengecatan
atau memberikan tanda bagi para pengendara sesuai dengan posisinya
masing-masing. Sehingga aturan ini harus diterapkan dan tidak lagi berhenti
seenaknya. Mengingat kondisi diwilayah Kobar sendiri pandemi Covid-19 masih
terjadi peningkatan pasien.
“Kami harapkan apa yang kami terapkan ini
benar-benar diikuti. Kami masih akan terus sosialisasikan dan membantu
masyatakat untuk bisa menjalankannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya beberapa lampu merah akan
dipasang dan diberikan posisi yang sama. Supaya bisa mengikuti dan menyesuaikan
dengan tatanan yang baru.