31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Tekan Karhutla, Aktifkan Poslap

PULANG PISAU – Untuk menanggulangi kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla) di Pos Komando (Posko) Pengendalian Bencana Karhutla Pulang
Pisau membentuk pos lapangan (poslap) dan posko induk.

Kepala BPBD Pulang Pisau
Salahudin mengatakan, ada delapan poslap dan satu posko induk. Katanya, delapan
poslap itu tersebar di seluruh kecamatan. Untuk Kecamatan Kahayan Tengah dan
Banama Tingang dijadikan satu, sedangkan kecamatan lain masing-masing berdiri
sendiri.

Pembentukan poslap itu, selain
diikuti jajaran pemerintah kecamatan dan pihak terkait, juga diikuti Perwira
Penghubung (Pabung) Kodim 1011/Klk, Mayor Inf Mulyadi, Kabagops Polres Pulang
Pisau AKP Aziz Septiadi.

“Dengan terbentuknya delapan
poslap ini kami harapkan mekanisme pemadaman karhutla bisa berjalan efektif dan
efisien. Karena area kita ini sangat luas. Saah satu upaya untuk menekan itu
yakni dengan cara mengaktifkan poslap,” katanya seusai pembentukan struktur
organisasi posko dan poslap, kemarin (15/7).

Saat muncul hotspot, lanjut dia, poslap
bisa bergerak cepat. “Sedangkan fungsi posko memonitor dan memberikan arahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Harus Menetapkan Komitmen Kapuas Layak Anak

Dia menambahkan, ada hal-hal di
luar kemampuan dalam memadamkan karhutla dan harus menggunakan water bombing.
“Untuk melakukan water bombing kami akan minta bantuan provinsi melalui posko
induk,” tegasnya.

Menurut dia, karhutla yang
terjadi di Pulang Pisau faktor utamanya adalah manusia. “Ada dugaan unsur
kesengajaan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, hingga kemarin
(15/7) karhutla itu terjadi di beberapa daerah, yakni di Gandang Barat Kecamatan
Maliku, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir dan Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren
Raya. “Untuk luas secara keseluruhan belum bisa dipastikan,” kata dia.

Menurut dia, lahan yang terbakar
selain lahan tidur sebagian juga ada lahan kebun milik masyarakat. “Kami
mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berhati-hati dan jangan
sekali-kali melakukan pembakaran lahan,” imbaunya.

Salahudin mengaku, di daerah yang
sering terjadi karhutla telah dibuatkan sumur bor portable. “Hanya saja gambut
tidak bisa disentuh. Pembasahan hanya bisa dilakukan pada pagi dan malam, dan
itu harus harus basah sampai dalam,” kata dia.

Baca Juga :  Dewan Sayangkan Masih Ada Pemuda Terpengaruh Budaya Asing

Sementara itu, Mulyadi mengaku,
pihaknya memberikan perhatian serius dalam penanganan karhutla di Pulang Pisau.
“Semua mendapat perhatian serius. Terutama di wilayah Tumbang Nusa dan
sekitarnya. Mengingat wilayah itu merupakan jalur padat lalu lintas,” tegas
Mulyadi.

Terpisah, Aziz saat dimintai
tanggapannya terkait penanganan pelaku karhutla, dia mengaku pihaknya tengah
melakukan penyelidikan terkait hal itu. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak
melakukan pembakaran hutan dan lahan. Karena untuk memberikan efek jera
pihaknya bisa saja menggunakan undang-undang lingkungan hidup,” kata dia.

Dia mengaku, selama ini hanya
menggunakan menggunakan peraturan daerah (perda) dan masyarakat yang melakukan
pembakaran hutan dan lahan hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). (art/ami/ctk/nto)

PULANG PISAU – Untuk menanggulangi kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla) di Pos Komando (Posko) Pengendalian Bencana Karhutla Pulang
Pisau membentuk pos lapangan (poslap) dan posko induk.

Kepala BPBD Pulang Pisau
Salahudin mengatakan, ada delapan poslap dan satu posko induk. Katanya, delapan
poslap itu tersebar di seluruh kecamatan. Untuk Kecamatan Kahayan Tengah dan
Banama Tingang dijadikan satu, sedangkan kecamatan lain masing-masing berdiri
sendiri.

Pembentukan poslap itu, selain
diikuti jajaran pemerintah kecamatan dan pihak terkait, juga diikuti Perwira
Penghubung (Pabung) Kodim 1011/Klk, Mayor Inf Mulyadi, Kabagops Polres Pulang
Pisau AKP Aziz Septiadi.

“Dengan terbentuknya delapan
poslap ini kami harapkan mekanisme pemadaman karhutla bisa berjalan efektif dan
efisien. Karena area kita ini sangat luas. Saah satu upaya untuk menekan itu
yakni dengan cara mengaktifkan poslap,” katanya seusai pembentukan struktur
organisasi posko dan poslap, kemarin (15/7).

Saat muncul hotspot, lanjut dia, poslap
bisa bergerak cepat. “Sedangkan fungsi posko memonitor dan memberikan arahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Harus Menetapkan Komitmen Kapuas Layak Anak

Dia menambahkan, ada hal-hal di
luar kemampuan dalam memadamkan karhutla dan harus menggunakan water bombing.
“Untuk melakukan water bombing kami akan minta bantuan provinsi melalui posko
induk,” tegasnya.

Menurut dia, karhutla yang
terjadi di Pulang Pisau faktor utamanya adalah manusia. “Ada dugaan unsur
kesengajaan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, hingga kemarin
(15/7) karhutla itu terjadi di beberapa daerah, yakni di Gandang Barat Kecamatan
Maliku, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir dan Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren
Raya. “Untuk luas secara keseluruhan belum bisa dipastikan,” kata dia.

Menurut dia, lahan yang terbakar
selain lahan tidur sebagian juga ada lahan kebun milik masyarakat. “Kami
mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berhati-hati dan jangan
sekali-kali melakukan pembakaran lahan,” imbaunya.

Salahudin mengaku, di daerah yang
sering terjadi karhutla telah dibuatkan sumur bor portable. “Hanya saja gambut
tidak bisa disentuh. Pembasahan hanya bisa dilakukan pada pagi dan malam, dan
itu harus harus basah sampai dalam,” kata dia.

Baca Juga :  Dewan Sayangkan Masih Ada Pemuda Terpengaruh Budaya Asing

Sementara itu, Mulyadi mengaku,
pihaknya memberikan perhatian serius dalam penanganan karhutla di Pulang Pisau.
“Semua mendapat perhatian serius. Terutama di wilayah Tumbang Nusa dan
sekitarnya. Mengingat wilayah itu merupakan jalur padat lalu lintas,” tegas
Mulyadi.

Terpisah, Aziz saat dimintai
tanggapannya terkait penanganan pelaku karhutla, dia mengaku pihaknya tengah
melakukan penyelidikan terkait hal itu. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak
melakukan pembakaran hutan dan lahan. Karena untuk memberikan efek jera
pihaknya bisa saja menggunakan undang-undang lingkungan hidup,” kata dia.

Dia mengaku, selama ini hanya
menggunakan menggunakan peraturan daerah (perda) dan masyarakat yang melakukan
pembakaran hutan dan lahan hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). (art/ami/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru