MUARA
TEWEH– Ketua Komisi III DPRD
Batara, H Tajeri, menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Batara, harus menjalankan kewajiban
perusahaan besar
swasta (PBS). Yakni penyaluran CSR kepada
masyarakat sekitar.
“Kewajiban tersebut sesuai
dengan aturan. Penyaluran CSR merupakan bentuk tanggung
jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Kami harap
perusahaan bisa menjalankan program
tersebut,†tegas H Tajeri.
Dalam penyusunan program CSR, imbau dia, perusahaan
hendaknya berkordinasi terlebih dulu dengan dinas terkait. Agar program CSR yang hendak dijalankan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.
“Program CSR harus
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,†terang dia.
H.Tajeri menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Batara, harus
memperdayakan masyarakat sekitar. Baik berupa pembinaan atau mengadakan pelatihan. Agar masyarakat memiliki keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
“Jangan sampai juga, tenaga
kerja lokal lebih sedikit dibandingkan jumlah tenaga kerja luar daerah,†tandasnya. (adl/aza)