MUARA
TEWEH- Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Gedung DPRD Batara, bersama pihak
eksekutif dan legislatif mengenai penertiban aset milik pemerintah daerah.
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batara, Sastra Jaya ada tujuh poin
kesimpulan yang disepakati bersama.
Sastra menyebutkan bahwa untuk kendaraan roda empat dan dua
yang kurang memenuhi syarat, supaya dilakukan penghapusan dengan cara penjualan
melalui lelang umum. Kemudian mobil dan motor dinas yang dibawa atau masih
dikuasai oleh oknum pegawai yang sudah tidak menjabat lagi, dilakukan
penarikan.
“Jika mobil atau motor dinas yang sudah dibantu
penarikannya oleh kejaksaan agar dianggarkan biaya perawatannya, supaya bisa
dimanfaatkan,†kata Waket II DPRD Batara itu, belum lama ini.
Selain itu dikatakannya, terkait tanah milik Pemerintah
daerah perlu dilakukan inventarisisasi. Jika belum bersertifikat agar segera
dibuat sertifikatnya. Namun, apabila dikuasai oleh masyarakat atau pihak
ketiga, agar dilakukan penertiban.
“Terkait pengamanan aset tanah, diminta kepada pemerintah
Kabupaten Batara untuk mengklaim dengan cara memasang tanda-tanda kepemilikan
dan juga melakukan pemeliharaan,†ujarnya.
Pemerintah daerah seharusnya menginventarisir dan
menertibkan rumah-rumah dinas yang ditempati atau dikuasai masyarakat atau
pihak ketiga yang tidak berhak menempatinya.
“Untuk penjualan rumah dinas golongan III, dapat dilakukan
dengan prosedur sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri No: 19/2016,â€
pungkasnya.(adl/ram)