28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembangunan Miliki Peran Penting untuk Kesejahteraan Masyarakat

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Secara landasan filosofis pembentukan
rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan Bundaran Perdie M  Yoseph dengan kontrak jamak diperlukan untuk
memajukan kesejahteraan umum, serta keadilan sosial berdasarkan pancasila dan
UUD 1945.

“Sesuai tujuan maka kegiatan pembangunan memiliki
peranan penting bagi kesejahteraan masyarakat sebagai pendukung aktivitas
sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional,” terang Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph melalui Wakil
Bupati Rejikinoor di gedung dewan setempat, Selasa (15/12).

Secara landasan sosiologis, terangnya, pembentukan
peraturan daerah tentang pembangunan Bundaran Perdie M Yoseph dengan kontrak
jamak diperlukan untuk mengembangkan potensi dan peran strategis dalam
pembangunan daerah. Pembangunan itu untuk menciptakan masyarakat tertib berlalu
lintas, sehingga menciptakan keselamatan bagi pengguna jalan.

Baca Juga :  Khawatir Tradisi Budaya Manugal Punah, Ini Alasannya

“Secara landasan yuridis dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Mura mempunyai hak dan kewajiban
mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan sekaligus menunjang pelayanan pada
masyarakat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut,” imbuhnya.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemkab melaksanakan
pembangunan jalan yang dilaksanakan sesuai kontrak kerja melalui mekanisme
kegiatan tahun jamak,” terang Wabup. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Secara landasan filosofis pembentukan
rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan Bundaran Perdie M  Yoseph dengan kontrak jamak diperlukan untuk
memajukan kesejahteraan umum, serta keadilan sosial berdasarkan pancasila dan
UUD 1945.

“Sesuai tujuan maka kegiatan pembangunan memiliki
peranan penting bagi kesejahteraan masyarakat sebagai pendukung aktivitas
sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional,” terang Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph melalui Wakil
Bupati Rejikinoor di gedung dewan setempat, Selasa (15/12).

Secara landasan sosiologis, terangnya, pembentukan
peraturan daerah tentang pembangunan Bundaran Perdie M Yoseph dengan kontrak
jamak diperlukan untuk mengembangkan potensi dan peran strategis dalam
pembangunan daerah. Pembangunan itu untuk menciptakan masyarakat tertib berlalu
lintas, sehingga menciptakan keselamatan bagi pengguna jalan.

Baca Juga :  Khawatir Tradisi Budaya Manugal Punah, Ini Alasannya

“Secara landasan yuridis dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Mura mempunyai hak dan kewajiban
mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan sekaligus menunjang pelayanan pada
masyarakat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut,” imbuhnya.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemkab melaksanakan
pembangunan jalan yang dilaksanakan sesuai kontrak kerja melalui mekanisme
kegiatan tahun jamak,” terang Wabup. 

Terpopuler

Artikel Terbaru