PURUK CAHU –Bupati Murung Raya Perdie M
Yoseph kembali menggeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa libur
sekolah sampai 28 April 2020. Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan
dan kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan
dalam masa darurat penyebaran corona
virus desease atau covid-19.
Dan juga keputusan kepala BNPB nomor 13
tahunn 2020 tentang perpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah
penyakit akibat virus corona di Indonesia. Edaran ini ditujukan untuk sekolah
tingkat pendidikan TK, SD, SMP negeri atau swasta dan korwil pendidikan
lainnya.
Bupati Mura Perdie M Yoseph melalui Plt Kadis
Pendidikan Mura Pahala Budiawan mengatakan, dalam edaran surat Bupati
Pengalihan proses belanjar mengajar di rumah pada semua jenjang Pcndidikan di
Kabupaten Murung Raya yang semula berakhir
pada Senin 14 April 2020 diperpanjang hingga Selasa 28 April 2020.
“Surat dikeluarkan pada Senin 13 April 2020
oleh bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dan akan dievaluasi kembali apabila ada
perubahan kebijakan pemerintah,†kata Pahala, Rabu (15/4).
Namun dimasa libur, kata dia, belajar dari
rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan
hidup yang dipandu oleh guru. Antara lain mengenai pandemik Covid-l9,
pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat, serta penguatan pendidlkan
karakter, seperti aktivitas beribadah dan berdoa, membantu pekerjaan rumah dan
pendidlkan kecakapan hidup lainnya.
“Semua kegiatan pembelajaran dialihkan ke
rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar
rumah atau keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat
perlu atau mendesak,†bebernya.
Menurutnya, guru dapat berkolaborasi dengan orang tua
atau wali peserta didik, untuk tetap memantau proses perkembangan belajar peserta didik melalui
berbagai media komunikasi teknologi.