27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Anggota DPRD Pertanyakan Komitmen Pemkab Kapuas soal Hutan Adat

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kapuas, Berinto mempertanyakan keberpihakan kebijakan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas terhadap kearifan lokal. Salah satunya mengenai hutan
adat.

Bahkan pada KUA PPAS APBD 2021 pun
dinilai belum sepenuhnya memberikan perhatian dan keberpihakan pada kearifan
lokal di Kabupaten Kapuas.

Menurut Berinto, hingga saat ini
di kabupaten itu baru ada Hutan Desa, namun belum memiliki Hutan Adat. Dia menyontohkan,
hutan desa yang ada seperti di wilayah Desa Tumbang Manyarung, Tumbang Tihis,
Lawang Tamang dan Tanjung Rendan.

“Perlu dicatat, Hutan Desa dan
Hutan Adat adalah dua hal yang berbeda. Hutan desa itu ya hutan desa, hutan
adat ya hutan adat, definisinya jelas berbeda. Jangan disama-samakan,”
kata Berinto, Sabtu (14/11).

Baca Juga :  Bupati Dukung Keberadaan Organisasi Resmi Kepemudaan

Sebagai wakil rakyat yang terpilih
dari wilayah atau daerah pemilihan kapuas ngaju, imbuh Berinto, dia mengaku kecewa
dari kebijakan pemerintah setempat. “Saya sebagai anggota DPRD Kapuas dari
dapil Kapuas Ngaju kecewa melihat kebijakan Pemda Kapuas ini,” ujarnya.

“Selama kurang lebih  tujuh tahun terakhir ini, tidak memperlihatkan
komitmennya untuk melindungi, mengakui dan menetapkan hutan adat sebagai
kebijakan prioritas,” imbuhnya.

Berdasarkan UU 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, hutan adat dan hutan desa merupakan pilihan hukum masyarakat
untuk mengelola hutan di dalam kawasan hutan negara. Hutan adat dikhususkan
untuk diberikan kepada masyarakat yang berada dalam satu wilayah hukum adat.

Sementara itu Hutan Desa adalah
hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Tingkatkan Disiplin Prokes

Menurut Berinto, jika
keberpihakan itu betul-betul dilaksanakan, maka semestinya pemerintah daerah setempat
bisa mengusulkan ke pemerintah pusat, agar mendapat pengakuan penetapan tanah
adat.

“Seharusnya Pemda Kapuas
mengusul kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, melalui Gubernur
Kalteng agar tanah adat di Kabupaten Kapuas mendapat pengakuan penetapan tanah adat,”
tegas Berinto.

Ungkapnya, agar bisa diakui oleh negara
dan Pemerintah, tentunya juga harus adanya program jemput bola untuk melakukan,
inventarisasi, verifikasi.

“Bagaimana mau diakui negara
dan pemerintah, programnya saja tidak ada, seharusnya adanya program jemput
bola untuk melakukan, inventarisasi, verifikasi bahkan pengusulan penetapan
tanah adat pada KUA PPAS Tahun 2021, tidak ada program ini,” ujarnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kapuas, Berinto mempertanyakan keberpihakan kebijakan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas terhadap kearifan lokal. Salah satunya mengenai hutan
adat.

Bahkan pada KUA PPAS APBD 2021 pun
dinilai belum sepenuhnya memberikan perhatian dan keberpihakan pada kearifan
lokal di Kabupaten Kapuas.

Menurut Berinto, hingga saat ini
di kabupaten itu baru ada Hutan Desa, namun belum memiliki Hutan Adat. Dia menyontohkan,
hutan desa yang ada seperti di wilayah Desa Tumbang Manyarung, Tumbang Tihis,
Lawang Tamang dan Tanjung Rendan.

“Perlu dicatat, Hutan Desa dan
Hutan Adat adalah dua hal yang berbeda. Hutan desa itu ya hutan desa, hutan
adat ya hutan adat, definisinya jelas berbeda. Jangan disama-samakan,”
kata Berinto, Sabtu (14/11).

Baca Juga :  Bupati Dukung Keberadaan Organisasi Resmi Kepemudaan

Sebagai wakil rakyat yang terpilih
dari wilayah atau daerah pemilihan kapuas ngaju, imbuh Berinto, dia mengaku kecewa
dari kebijakan pemerintah setempat. “Saya sebagai anggota DPRD Kapuas dari
dapil Kapuas Ngaju kecewa melihat kebijakan Pemda Kapuas ini,” ujarnya.

“Selama kurang lebih  tujuh tahun terakhir ini, tidak memperlihatkan
komitmennya untuk melindungi, mengakui dan menetapkan hutan adat sebagai
kebijakan prioritas,” imbuhnya.

Berdasarkan UU 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, hutan adat dan hutan desa merupakan pilihan hukum masyarakat
untuk mengelola hutan di dalam kawasan hutan negara. Hutan adat dikhususkan
untuk diberikan kepada masyarakat yang berada dalam satu wilayah hukum adat.

Sementara itu Hutan Desa adalah
hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Tingkatkan Disiplin Prokes

Menurut Berinto, jika
keberpihakan itu betul-betul dilaksanakan, maka semestinya pemerintah daerah setempat
bisa mengusulkan ke pemerintah pusat, agar mendapat pengakuan penetapan tanah
adat.

“Seharusnya Pemda Kapuas
mengusul kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, melalui Gubernur
Kalteng agar tanah adat di Kabupaten Kapuas mendapat pengakuan penetapan tanah adat,”
tegas Berinto.

Ungkapnya, agar bisa diakui oleh negara
dan Pemerintah, tentunya juga harus adanya program jemput bola untuk melakukan,
inventarisasi, verifikasi.

“Bagaimana mau diakui negara
dan pemerintah, programnya saja tidak ada, seharusnya adanya program jemput
bola untuk melakukan, inventarisasi, verifikasi bahkan pengusulan penetapan
tanah adat pada KUA PPAS Tahun 2021, tidak ada program ini,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru