SAMPIT-Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), melarang karyawan yang bekerja di Perusahaan Besar
Swasta (PBS) daerah itu untuk tidak pulang ke kampung halaman pada Lebaran Idul
Fitri 2020 mendatang. Pelarangan mudik bagi karyawaan PBS itu sebagai upaya
untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
“Hari ini, kami membuat surat
edaran larangan mudik lebaran bagi karyawan PBS di Kotim. Larangan mudik itu dikeluarkan
sesuai perintah pak gubernur Kalteng,†ungkap Bupati Kotim, Supian Hadi usai
melakukan teleconference bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Senin
(13/4).
Dikatakan Supian, larangan mudik
bagi karyawan PBS mengingat puluhan ribu karyawan yang bekerja diperkebunan
kelapa sawit di Kotim berasal dari luar daerah, terutama Pulau Jawa. “Di Kotim
ada sekitar 53 perusahaan kelapa sawit. Karyawannya didominasi dari Pulau Jawa,â€
terangnya.
Supian Hadi mengungkapkan,
dalam setiap tahunnya terutama pada saat momen mudik lebaran, hampir semua
karyawan PBS pulang kampung, mereka mudik rata-rata menggunakan transportasi
kapal laut.
Bupati dua periode itu berharap,
agar hal ini dimaklumi seluruh karyawan PBS. Semua ini bukan untuk
menghilangkan kesempatan mereka bertemu dengan keluarga. Namun sebagai langkah
pemerintah provinsi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mereka (karyawan,red) bisa saja
pulang kalau memang kebutuhan mendesak atau pandemi Covid-19 sudah berakhir,â€
pungkas Supian.