PURUK CAHU–Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengajukan lima rancangan
peraturan daerah (raperda) dari 13 raperda yang tertuang pada Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Pengajuan dilakukan pada
Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I, Kamis (13/2).
Bupati Mura Perdie M Yoseph
dalam pidato pengantarnya yang disampaikan Wabup Mura Rejikinoor menyebutkan,
sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah pasal 65 ayat (2), menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan
wewenang mengajukan rancangan peraturan
daerah.
“Sehubungan dengan tugas dan
wewenang kepala daerah dimaksud maka pada kesempatan yang baik ini Bupati Mura
selaku kepala daerah Kabupaten Mura mengajukan lima Raperda yang masuk dalam
Propemperda tahun 2020 kepada DPRD Mura guna diagendakan dan dilakukan
pembahasan bersama pihak eksekutif pada masa sidang I,†kata Rejikinoor.
Menurut wabup,dengan
ditetapkannya raperda menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat meningkatkan
tata kelola barang milik daerah yang lebih baik dan lebih tertib lagi di masa
yang akan datang. Ia menegaskan, bahwa ke lima raperda tersebut merupakan
produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. (dad/ila)