PURUK
CAHU – Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Agus Sumady mengatakan, bahwa
berdasarkan hasil evaluasinya selama enam bulan menjabat persoalan yang paling
krusial adalah data wajib pajak yang banyak tidak valid.
“Oleh
sebab itu, pada tahun 2020 mendatang adalah fokus utama adalah melakukan
pemutahiran data Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sebab
data yang ada adalah data dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan
Pajak Pratama (KPP Pratama) yang dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu,” kata
Agus Sumady yang didampingi H Budiman, Kabid PBB P2 dan BPHTB di ruang
kerjanya, Selasa (12/11).
Sehingga
nantinya pada tahun 2020 data itu sudah ada perbaikan dan benar-benar sesuai
kenyataan di lapangan. Sedangkan untuk PBB P2 ini ditargetkan sebesar Rp 1,4
miliar lebih sementara realisasinya baru tercapai 37,56 persen atau sekitar Rp
536 juta lebih diantaranya sektor perkotaan terealisasi sebesar Rp 387 juta
lebih atau sebesar 33,99 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,1
miliar lebih, kemudian sektor perdesaan terealisasi sebesar Rp 148,6 juta lebih
atau 52,41 persen dari target sebesar Rp283,5 juta lebih.
Ia
mengakui dari target itu yang sudah memasuki masa triwulan ke empat ini, tentu
tidak akan tercapai. Sebab terkendala data objek pajak PBB ini banyak belum
valid sehingga petugas yang turun melakukan penagihan pun sering kebingungan.
“Kemudian
untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah melampaui target
dengan realisasi sebesar 367,19 persen atau sebesar Rp642 juta lebih dari
target sebesar Rp 175 juta,” ungkapnya.
Kenapa
realisasi PBB P2 ini rendah, karena tersebar di 10 kecamatan dan 116 desa di
wilayah Kabupaten Mura dengan data-data banyak yang belum valid ataupun ada
juga SPPT ganda atau doble. Salah satu contoh satu tanah dua SPPT. Oleh sebab
itu, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pendataan ataupun menyisir
SPPT mana yang valid.
“Sebab
banyak warga melaporkan menerima SPPT ganda dengan satu objek pajak pada satu
tanah yang sama. Maka dari itu, perlu adanya pemutahiran. Dan Bapenda tidak
mungkin menerbitkan SPPT ganda apabila tidak ada data, semetara data yang ada
bisa nama suami dan ada pula nama istri. Itulah yang menjadi kendala dalam
pencapaian untuk PBB P2,” tegasnya. (her/ala)