28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pengajuan Raperda untuk Menata Perangkat Hukum

MUARA TEWEH- Bupati Kabupaten Barito Utara (Batara), H
Nadalsyah, mengatakan, implementasi Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala
daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) dan menetapkan peraturan
daerah (perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

“Pengajuan raperda tersebut, merupakan upaya kita bersama
untuk menata perangkat hukum yang diperlukan, dalam rangka menyelenggarakan
tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten
Barito Utara,”ujarnya, saat rapat paripurna Raperda Kabupaten Batara
tentang tentang retribusi jasa usaha di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/6).

Menurut dia, pembentukan produk hukum dalam bentuk perda,
pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan
memberikan solusi bagi setiap permasalahan, serta perubahan yang terjadi.

Baca Juga :  Keselamatan Harus Diutamakan Dalam Berlalu Lintas

“Secara khusus kami berharap, perancangan peraturan
daerah yang diajukan bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi
daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.  

Koyem sapaan akrab bupati menjelaskan, dalam perda
tentang retribusi jasa usaha tersebut jenis sesuai fungsi rumah potong hewan merupakan
salah satu jenis retribusi jasa usaha berdasarkan Undang-Undang nomor 28 Tahun
2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum terakomodir.

“Sehingga perlu dilakukan perubahan kedua atas Perda
nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dengan menambahkan jenis
retribusi yaitu retribusi Rumah Potong Hewan,” ungkapnya. 

Dengan ditambahkan jenis retribusi Rumah Potong Hewan,
lanjutnya, sebagai salah satu jenis retribusi yang dipungut yang tergolong
dalam jenis retribusi jasa usaha ini, maka ke depan diharapkan mampu
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Batara. (dad/aza)

Baca Juga :  Tetap Jalankan Prokes

 

MUARA TEWEH- Bupati Kabupaten Barito Utara (Batara), H
Nadalsyah, mengatakan, implementasi Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala
daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) dan menetapkan peraturan
daerah (perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

“Pengajuan raperda tersebut, merupakan upaya kita bersama
untuk menata perangkat hukum yang diperlukan, dalam rangka menyelenggarakan
tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten
Barito Utara,”ujarnya, saat rapat paripurna Raperda Kabupaten Batara
tentang tentang retribusi jasa usaha di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/6).

Menurut dia, pembentukan produk hukum dalam bentuk perda,
pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan
memberikan solusi bagi setiap permasalahan, serta perubahan yang terjadi.

Baca Juga :  Keselamatan Harus Diutamakan Dalam Berlalu Lintas

“Secara khusus kami berharap, perancangan peraturan
daerah yang diajukan bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi
daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.  

Koyem sapaan akrab bupati menjelaskan, dalam perda
tentang retribusi jasa usaha tersebut jenis sesuai fungsi rumah potong hewan merupakan
salah satu jenis retribusi jasa usaha berdasarkan Undang-Undang nomor 28 Tahun
2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum terakomodir.

“Sehingga perlu dilakukan perubahan kedua atas Perda
nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dengan menambahkan jenis
retribusi yaitu retribusi Rumah Potong Hewan,” ungkapnya. 

Dengan ditambahkan jenis retribusi Rumah Potong Hewan,
lanjutnya, sebagai salah satu jenis retribusi yang dipungut yang tergolong
dalam jenis retribusi jasa usaha ini, maka ke depan diharapkan mampu
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Batara. (dad/aza)

Baca Juga :  Tetap Jalankan Prokes

 

Terpopuler

Artikel Terbaru