25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Waket II Terima Kunjungan Staf Kepresidenan

PURUK
CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menerima
kunjungan staf kepresidenan bidang masyarakat hukum adat, Yandu Zulkarnaen,
Rabu (12/2).

Kedatangan
staf kepresidenan tersebut bermaksud agar pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten
Mura bisa menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan
masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Mura.

Wakil
Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin sangat berterima kasih kepada
staf kepresidenan karana sudah mau menyempatkan diri berkunjung ke DPRD Murung
Raya.

Terkait
kedatangan staf keperesidenan tersebut, ujar Rahmanto, masyarakat hukum adat di
wilayah Kabupaten Mura ini secara de facto memang ada, karena dari dulu memang
sudah hidup, tumbuh dan berkembang.

Baca Juga :  Imbauan Pemerintah Belum Sepenuhnya Ditaati

“Namun
secara de jure yang perlu ditindak lanjuti oleh Pemda melalui Dinas Lingkungan
Hidup  melalui kegiatan  inventarisasi, pemetaan dan validasi tentang
keberadaan masyarakat hukum adat,” jelas Rahmanto

Sementara
menurut Yandu Zulkarnaen, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga
menjadi salah satu syarat untuk mewujudkan Mura Emas tahun 2030.

Sebab
itu, apabila keberadaan masyarakat hukum adat ini belum ada pengakuan dari
pemerintah daerah, maka dipastikan cita-cita Mura Emas tahun 2030 akan sulit
terwujud.

Tidak
hanya itu saja, pria ini juga meminta agar pemerintah daerah dan DPRD bisa
fokus untuk menyelesaikan tata batas antar desa dan kecamatan, serta sekaligus
membuat peta desa.

“Karena
wilayah masyarakat adat ini penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Tidak hanya itu, sekarang keberadaan hutan adat bukan lagi dipandang sebagai
hutan negara berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tutup Yandu.

Baca Juga :  Mau Masuk Pelabuhan Batanjung, Dokumen 2 Kapal dan Kesehatan ABK Diper

Diketahui,
kedatangan Staf Kepresidenan Bidang Masyarakat Hukum Adat, Yandu Zulkarnaen ke
Kabupaten Mura sebenarnaya untuk menjadi salah satu nara sumber pada kegiatan
Seminar dan Loka Karya yg mengangkat tema Menuju Murung Raya Emas 2030 Tentang
Pertambangan, Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan. 

Kedatangan
Staf Kepresidenan ke DPRD Kabupaten Mura itu didampingi Ketua Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Mura, Syahrudin. (dad)

PURUK
CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menerima
kunjungan staf kepresidenan bidang masyarakat hukum adat, Yandu Zulkarnaen,
Rabu (12/2).

Kedatangan
staf kepresidenan tersebut bermaksud agar pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten
Mura bisa menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan
masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Mura.

Wakil
Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin sangat berterima kasih kepada
staf kepresidenan karana sudah mau menyempatkan diri berkunjung ke DPRD Murung
Raya.

Terkait
kedatangan staf keperesidenan tersebut, ujar Rahmanto, masyarakat hukum adat di
wilayah Kabupaten Mura ini secara de facto memang ada, karena dari dulu memang
sudah hidup, tumbuh dan berkembang.

Baca Juga :  Imbauan Pemerintah Belum Sepenuhnya Ditaati

“Namun
secara de jure yang perlu ditindak lanjuti oleh Pemda melalui Dinas Lingkungan
Hidup  melalui kegiatan  inventarisasi, pemetaan dan validasi tentang
keberadaan masyarakat hukum adat,” jelas Rahmanto

Sementara
menurut Yandu Zulkarnaen, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga
menjadi salah satu syarat untuk mewujudkan Mura Emas tahun 2030.

Sebab
itu, apabila keberadaan masyarakat hukum adat ini belum ada pengakuan dari
pemerintah daerah, maka dipastikan cita-cita Mura Emas tahun 2030 akan sulit
terwujud.

Tidak
hanya itu saja, pria ini juga meminta agar pemerintah daerah dan DPRD bisa
fokus untuk menyelesaikan tata batas antar desa dan kecamatan, serta sekaligus
membuat peta desa.

“Karena
wilayah masyarakat adat ini penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Tidak hanya itu, sekarang keberadaan hutan adat bukan lagi dipandang sebagai
hutan negara berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tutup Yandu.

Baca Juga :  Mau Masuk Pelabuhan Batanjung, Dokumen 2 Kapal dan Kesehatan ABK Diper

Diketahui,
kedatangan Staf Kepresidenan Bidang Masyarakat Hukum Adat, Yandu Zulkarnaen ke
Kabupaten Mura sebenarnaya untuk menjadi salah satu nara sumber pada kegiatan
Seminar dan Loka Karya yg mengangkat tema Menuju Murung Raya Emas 2030 Tentang
Pertambangan, Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan. 

Kedatangan
Staf Kepresidenan ke DPRD Kabupaten Mura itu didampingi Ketua Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Mura, Syahrudin. (dad)

Terpopuler

Artikel Terbaru