27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Waduh!Puluhan Warga Terkena Sanksi Sosial, Ternyata karena ini

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Aparat gabungan dari TNI-Polri dan
Satpol PP di Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali melakukan operasi yustisi
penertiban disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan
serta pengendalian covid-19, di simpang PU Puruk Cahu, Kamis (10/13).

Dalam
operasi itu, masih banyak warga yang didapati abai tehadap prokes. 37 warga pun
diberi sanksi.

Kegiatan penegakan
hukum Peraturan Bupati Murung Raya No 26 Tahun 2020 dilaksanakan sekitar 2 jam.
Pelaksanaan razia dihadiri langsung Wakapolres Mura Kompol Wawan Ariananda. Penertiban
dengan cara menghentikan pengendara yang melintas di jalan Ahmad Yani kemudian
melakukan pemeriksaan pemakaian masker.

“Untuk
jumlah pelanggar ada sebanyak 37 orang rinciannya sanksi denda
administrasi  7 orang dan kerja sosial 30
orang,” terang Iskandar, Jumat (11/12).

Baca Juga :  PDAM Lakukan Perbaikan Instalasi, 4.000 Pelanggan Terdampak

Disebutkannya,
bagi masyarakat yang terjaring dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi
dengan tulisan “Pelanggar Covid-19 atau Protokol Kesehatan”.
Ditambahkannya, razia ini akan terus dilaksanakan guna menekan kesadaran warga
agar tetap menerapkan atau disiplin Prokes.
 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Aparat gabungan dari TNI-Polri dan
Satpol PP di Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali melakukan operasi yustisi
penertiban disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan
serta pengendalian covid-19, di simpang PU Puruk Cahu, Kamis (10/13).

Dalam
operasi itu, masih banyak warga yang didapati abai tehadap prokes. 37 warga pun
diberi sanksi.

Kegiatan penegakan
hukum Peraturan Bupati Murung Raya No 26 Tahun 2020 dilaksanakan sekitar 2 jam.
Pelaksanaan razia dihadiri langsung Wakapolres Mura Kompol Wawan Ariananda. Penertiban
dengan cara menghentikan pengendara yang melintas di jalan Ahmad Yani kemudian
melakukan pemeriksaan pemakaian masker.

“Untuk
jumlah pelanggar ada sebanyak 37 orang rinciannya sanksi denda
administrasi  7 orang dan kerja sosial 30
orang,” terang Iskandar, Jumat (11/12).

Baca Juga :  PDAM Lakukan Perbaikan Instalasi, 4.000 Pelanggan Terdampak

Disebutkannya,
bagi masyarakat yang terjaring dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi
dengan tulisan “Pelanggar Covid-19 atau Protokol Kesehatan”.
Ditambahkannya, razia ini akan terus dilaksanakan guna menekan kesadaran warga
agar tetap menerapkan atau disiplin Prokes.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru