25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kasus Covid-19 di Kobar Meningkat, 28 Warga Justru Langgar Prokes

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO – Protokol kesehatan (prokes) makin
diperketat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Menyusul makin tingginya
jumlah kasus Covid-19. Tim Yustisi pun bergerak. Hasilnya sebanyak 28 pelanggar
tidak mengenakan masker terjaring petugas dan mendapatkan sanksi sosial akibat
melanggar.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Perwira
Pengendali Tim Yustisi Ipda Agung menegaskan, pihaknya tidak akan pernah bosan-bosannya
melakukan penindakan.

Hal ini dilakukan karena jumlah kasus virus corona
di Kobar setiap hari mengalami peningkatan. Tetapi masih banyak yang justru
meremehkan dan tidak mengindahkan imbauan. Akibatnya Tim Yustisi bertindak
tegas. Seperti dilakukan  di seputar terminal travel Sukamara, sepanjang
Jalan P. Antasari dan Jalan Pasanah, Jumat (11/12).

Baca Juga :  SOPD Harus Buat Program Sesuai Skala Prioritas dan Kebutuhan Masyaraka

“Kami bersama tim gabungan menjaring 28 orang
yang kedapatan tidak menggunakan masker. Kami langsung berikan sanksi kerja
sosial di lokasi,” katanya.

Upaya ini supaya mereka sadar dan bisa menaati
aturan. Tim juga memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis dan disuruh 
membersihkan fasilitas umum. Apa yang diberikan ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 54 Tahun 2020 tentang pendisiplinan prokes.

Selain sanksi, pihaknya juga memberikan sosialisasi
protokol kesehatan dan menerapkan 4M bagi masyarakat dalam kegiatan  sehari-hari yaitu memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kami harapkan dengan tindakan ini dapat memberikan
efek jera bagi yang masih melanggar. Mari bersama-sama melakukan pencegahan dan
gunakan masker apabila keluar rumah,”imbuhnya.

Baca Juga :  Ini Daftar Usulan Pemekaran Desa, Dewan Minta Segera Direalisasikan

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO – Protokol kesehatan (prokes) makin
diperketat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Menyusul makin tingginya
jumlah kasus Covid-19. Tim Yustisi pun bergerak. Hasilnya sebanyak 28 pelanggar
tidak mengenakan masker terjaring petugas dan mendapatkan sanksi sosial akibat
melanggar.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Perwira
Pengendali Tim Yustisi Ipda Agung menegaskan, pihaknya tidak akan pernah bosan-bosannya
melakukan penindakan.

Hal ini dilakukan karena jumlah kasus virus corona
di Kobar setiap hari mengalami peningkatan. Tetapi masih banyak yang justru
meremehkan dan tidak mengindahkan imbauan. Akibatnya Tim Yustisi bertindak
tegas. Seperti dilakukan  di seputar terminal travel Sukamara, sepanjang
Jalan P. Antasari dan Jalan Pasanah, Jumat (11/12).

Baca Juga :  SOPD Harus Buat Program Sesuai Skala Prioritas dan Kebutuhan Masyaraka

“Kami bersama tim gabungan menjaring 28 orang
yang kedapatan tidak menggunakan masker. Kami langsung berikan sanksi kerja
sosial di lokasi,” katanya.

Upaya ini supaya mereka sadar dan bisa menaati
aturan. Tim juga memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis dan disuruh 
membersihkan fasilitas umum. Apa yang diberikan ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 54 Tahun 2020 tentang pendisiplinan prokes.

Selain sanksi, pihaknya juga memberikan sosialisasi
protokol kesehatan dan menerapkan 4M bagi masyarakat dalam kegiatan  sehari-hari yaitu memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kami harapkan dengan tindakan ini dapat memberikan
efek jera bagi yang masih melanggar. Mari bersama-sama melakukan pencegahan dan
gunakan masker apabila keluar rumah,”imbuhnya.

Baca Juga :  Ini Daftar Usulan Pemekaran Desa, Dewan Minta Segera Direalisasikan

Terpopuler

Artikel Terbaru