TAMIANG
LAYANG,KALTENGPOS.CO-41
warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang
Layang (Rutala) di Kabupaten Bartim, mendapat remisi Natal tahun 2020. Mereka
rata – rata adalah napi yang tersandung kasus tindak pidana umum.
Kepala Rutan
Tamiang Layang, Wahyudi, merinci remisi yang diusulkan tersebut dari 64 WBP
beragama kristen. Sedangkan untuk besaran pengurangannya bervariasi di antaranya,
15 hari untuk 17 orang, 1 bulan untuk 17 orang, dan 1 bulan lima 15 hari tujuh
orang.
“Para
WBP tersebut yang menerima itu memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan
yang lain selama di rutan,” ucap Wahyudi, diwawancarai Kalteng Pos, Jumat
(11/12).
Dia
menambahkan, penyerahan SK remisi rencananya pada hari H. Sehingga, ujar
Wahyudi, besar kemungkinan di sela perayaan keagamaan umat nasrani nanti.
Lanjutnya,
kepada para WBP diharapkan bisa memberikan contoh kepada lain. Pihaknya juga
berharap mereka selalu berkelakukan baik.
“WBPselalu
berkelakuan baik dan bisa mengikuti program – program pembinaan terutama
keagamaan,” tukas Wahyudi.