PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO โ Upaya meminimalisir penyebaran dan
Pencegahan Covid-19 salah satunya dengan tidak berkumpul di keramaian. Apalagi
pemerintah sudah mengeluarkan imbauan tersebut. Agar semakin efektif, upaya
persuasif kini ditempuh aparat di daerah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung
Raya (Mura).
Pihak TNI-Polri bersama
Pemerintah Kecamatan berhasil membubarkan warga dalam jumlah banyak, yang
tengah berkumpul ketika menghadiri atraksi ular yang dilakukan Ahmad Rais (43),
warga asal Bone (Sulsel) di simpang DPRD Kabupaten Mura, Sabtu (12/9).
Unsur Tripika Murung yang terdiri
dari Kapolsek Murung Ipda Yuliantho dan Danramil Murung O7 Kapten Inf Trio
Pramono bersama Camat Murung Banjang Elan, mereka melakukan sosialisasi
terhadap kerumunan masyarakat. Mereka diimbau untuk pulang ke rumahnya.
Saat itu petugas kepolisian
mendapat Informasi bahwa di salah satu tempat Parkir Ruas Jalan Protokol Jalan
Ahmad Yani atau Simpang DPRD pada Sore harinya. Mereka yang kedapatan berkumpul
dan didatangi petugas dan diminta untuk membubarkan diri. Mereka juga diberikan
pemahaman mengenai bahayanya virus Covid-19
โKami imbau secara persuasif
untuk pulang ke rumah masing-masing. Semua membubarkan diri,โ katanya
Menurutnya, Polres Murung Raya
dan polsek jajaran sesuai perintah Kapolres telah melakukan kegiatan itu
beberapa kali. Di mana ada kerumunan, polres dan polsek langsung gerak untuk
membubarkan.
โSemua itu untuk keselamatan
masing-masing dan kita semua,โ tandasnya.
Tujuannya, lanjut Kapolsek untuk
menghindari penyebaran virus tersebut meluas. รขโฌลKami mengimbau orang-orang yang
berkerumun agar sebaiknya kembali saja di rumahnya untuk mencegah penyebaran
virus Covid-19,โ tambah Kapolsek.