Site icon Prokalteng

PPKM Palangka Raya Mengacu Inmedagri Nomor 30, Ini Ketentuannya

ppkm-palangka-raya-mengacu-inmedagri-nomor-30-ini-ketentuannya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhamad Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat di Kalimantan, Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani menerangkan untuk penerapan PPKM di Kota Cantik mengacu pada Inmedagri nomor 30 tersebut.

Dimana berisi tentang, pengaturan bahwa supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Rumah makan, kafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan di tempat atau dine in hanya dilayani sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas,” kata  Emi ,Kamis (12/8/2021)

Sedangkan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barber shop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar batik, bengkel kecil dan tempat cuci kendaraan di izinkan beroperasional dengan menerapkan Prokes ketat.

Sementara untuk sektor perkantoran diminta untuk melakukan aktivitas bekerja melalui kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebesar 50 persen dari total karyawan yang bekerja dan diminta menerapkan metode shift-shift an.

“Penyelenggaraan PPKM level empat di Kota Palangka Raya, Kami berpedoman pada Inmedagri Nomor 30 tahun 2021, karena di situ cukup jelas poin-poin nya dan bisa diterapkan di Kota ini,” tegasnya.

Exit mobile version