TAMIANG LAYANG – Wakil Bupati
Habib Said Abdul Saleh menyampaikan penjelasan kepala daerah atas pengajuan
rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2019 pada
agenda Paripurna X Masa Sidang II tahun 2020 DPRD, Kamis (11/6).
Dalam kegiatan tersebut juga
disampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk
mempertahankan opini dari BPK RI, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Empat kali berturut-turut
Pemkab Bartim masih mampu mempertahankan opini WTP. Artinya komitmen daerah
terhadap segala bentuk laporan keuangan mendapat perhatian serius,” ungkap
wabup, kemarin.
Dia menjelaskan, pemerintah
memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai
peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal tersebut juga setelah dilakukan
audit dan diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan realisasi APBD
tahun 2019 setelah perubahan berdasarkan hasil audit BPK RI terdiri dari
pendapatan sebesar Rp916.966.064.448, 69, belanja operasi ditambah belanja
transfer Rp876.574.472.515,63, Surplus Rp40.391.591.933,06, penggunaan Silpa
tahun sebelumnya Rp30.062.956.532,62, dan Silpa tahun anggaran 2019 sebesar
Rp70.454.548.465, 68.
Menurut wabup, dalam Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 masih diperlukan kritik dan saran
untuk perbaikan. Sebab dalam laporam tersebut terdapat kekurangan yang mesti
ditindaklanjuti.
“Karena itu, kami mengharapkan
masukan dari dewan sebagai evaluasi agar WTP tetap bisa dipertahankan pada
tahun berikutnya dan laporan pertanggunggjawaban APBD 2019 bisa terlaksana
sesuai jadwal yang ditetapkan,” harapnya.