PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang
menjelaskan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal
PDAM Tahun 2019 merupakan bentuk akuntabilitas penatausahaan keuangan daerah.
Di mana, tegas dia, peraturan
daerah tentang penyertaan modal bagi PDAM yang telah lalu berakhir pada tahun
2018, dan untuk menutupi kekurangan ketersedian dana yang belum terpenuhi pada
tahun 2018.
“Maka telah dianggarkan pada APBD
tahun 2019,†katanya saat menyampaikan pidato Jawaban Bupati Pulang Pisau
terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap Enam
Buah Raperda Kabupaten Pulang Pisau pada rapat paripurna, Senin sore (10/6).
Selain itu, lanjut dia, pengajuan
raperda penyertaan modal PDAM juga untuk tertib administrasi pengelolaan
ketatausahaan keuangan daerah dan berdasarkan saran serta rekomendasi BPK RI
tahun 2019.
“Bahwa untuk pencairan dana
penyertaan modal yang telah teranggarkan pada APBD tahun 2019, maka harus
disusun perda induk tentang penyertaan modal PDAM tahun 2019 dan mencabut perda
penyertaan modal bagi PDAM sebelumnya,†tegas Taty.
Saat itu Taty juga menanggapi
pertanyaan Fraksi Partai Golkar tentang pengajuan raperda induk penyertaan
modal tahun 2019 yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Menanggapi hal itu dia menegaskan, melalui
perubahan prolegda sebagaimana ketentuan yang ada dijelaskan, bahwa,
berdasarkan Pasal 16, Ayat (5) Huruf c, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berbunyi; dalam keadaan tertentu, DPRD
provinsi atau gubernur/DPRD kabupaten/kota atau bupati/wali kota dapat
mengajukan rancangan perda di luar prolegda karena alasan: sedangkan pada huruf
(c) berbunyi; mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan
DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani
bidang hukum pada pemerintah daerah.
Taty menjelaskan, berdasarkan
pertimbangan sebagaimana pada Pasal 16, Ayat (5) Huruf c, Permendagri Nomor 80 Tahun
2015, dan rekomendasi BPK RI tahun 2019, pihak eksekutif menganggap masalah
tersebut sangatlah urgensi.
“Karena PDAM merupakan pelayanan
publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang menyangkut hajat hidup
masyarakat Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana Pasal 33 UUD 1945,†jelasnya. (art/ami/ctk/nto)