30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Lakukan Penganiayaan, Warga Desa Katapi Berurusan dengan Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO –Resmob Polres Kapuas mengamankan terlapor M (41) warga Desa Penda Katapi RT 03, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, karena diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban Suriansyah warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan terlapor M diamankan Jum’at (11/4), sekitar jam 11.30 wib di Jalan Lintas Palangkaya-BuntokKuala Kurun, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Selain Terlapor M juga diamankan barang bukti satu lembar baju kaos warna putih,” ucap AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Diketahui, kejadian pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 23.00 Wib, di teras rumah saksi Untung Irawansyah di Desa Penda Katapi RT 03, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, saat korban Suriansyah sedang duduk di teras rumah saksi Untung Irawansyah bersama temannya.

Baca Juga :  BPBD Kapuas Salurkan Bantuan Korban Banjir di Empat Kecamatan

Tiba-tiba didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban. Kemudian orang tersebut langsung memukul wajah korban dengan menggunakan alat berupa gir yang dipasang di tangan pelaku sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses secara hukum.(alh/ila/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO –Resmob Polres Kapuas mengamankan terlapor M (41) warga Desa Penda Katapi RT 03, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, karena diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban Suriansyah warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan terlapor M diamankan Jum’at (11/4), sekitar jam 11.30 wib di Jalan Lintas Palangkaya-BuntokKuala Kurun, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Selain Terlapor M juga diamankan barang bukti satu lembar baju kaos warna putih,” ucap AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Diketahui, kejadian pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 23.00 Wib, di teras rumah saksi Untung Irawansyah di Desa Penda Katapi RT 03, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, saat korban Suriansyah sedang duduk di teras rumah saksi Untung Irawansyah bersama temannya.

Baca Juga :  BPBD Kapuas Salurkan Bantuan Korban Banjir di Empat Kecamatan

Tiba-tiba didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban. Kemudian orang tersebut langsung memukul wajah korban dengan menggunakan alat berupa gir yang dipasang di tangan pelaku sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses secara hukum.(alh/ila/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru