25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Gak Pake Repot! Bayar PBB Bisa Menggunakan Telepon Pintar

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)yang ingin
membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gak pake (tak pakai) repot datang ke
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau pun ditagih pihak desa dan RT.

Terhitung mulai 1 April
2021 ini pembayaran PBB bisa dilakukan di rumah saja dengan menggunakan  telepon pintar.

Kemudahan pembayaran
PBB ini terlaksana berkat kerjasama antara Bapenda Kotim dengan salah satu bank
pelat merah di daerah itu.

“Kerjasama dilakukan
sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Karena bisa dilakukan
secara online. Mulai 1 April 2021 mendatang, pembayaran pajak daerah wajib
melalui bank yang telah ditunjuk,” terang Kepala Bapenda Kotim, Marjuki,
belum lama ini.

Baca Juga :  Kualitas SDM Desa Perlu Ditingkatkan

Dia mengatakan,
kerjasama tersebut diharapkan bisa efektif selambatnya 1 April 2021. Sehingga,
pembayaran pajak daerah semakin dekat, sederhana dan mudah. Karena bisa
dilakukan di rumah saja.

“Sekarang ini kami
sudah memberlakukan transaksi nontunai, yakni tidak ada pembayaran uang kepada
pegawai Bapenda. Pembayaran PBB wajib melalui bank,” tegasnya.

Marjuki menyebutkan,
kerjasama dilakukan sesuai undang-undang, semua pendapatan daerah diterima
tepat di hari itu dan wajib disetorkan hari itu juga ke kas daerah. Sehingga,
bagi bank yang bersedia, maka kami sepakati bekerjasama.

Marjuki berharap,
dengan terobosan tersebut bisa membuat masyarakat semakin sadar dan disiplin
membayar pajak daerah. Karena caranya semakin mudah dan bisa dilakukan melalui
rumah.

Baca Juga :  Bupati Mura Pimpin Apel Gelar Kesiapan Personil Pengamanan Libur Panja

“Mudah-mudahan
pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semakin banyak warga sadar bayar
pajak. Jadi tidak ada alasan lagi menunggak,” pungkasnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)yang ingin
membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gak pake (tak pakai) repot datang ke
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau pun ditagih pihak desa dan RT.

Terhitung mulai 1 April
2021 ini pembayaran PBB bisa dilakukan di rumah saja dengan menggunakan  telepon pintar.

Kemudahan pembayaran
PBB ini terlaksana berkat kerjasama antara Bapenda Kotim dengan salah satu bank
pelat merah di daerah itu.

“Kerjasama dilakukan
sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Karena bisa dilakukan
secara online. Mulai 1 April 2021 mendatang, pembayaran pajak daerah wajib
melalui bank yang telah ditunjuk,” terang Kepala Bapenda Kotim, Marjuki,
belum lama ini.

Baca Juga :  Kualitas SDM Desa Perlu Ditingkatkan

Dia mengatakan,
kerjasama tersebut diharapkan bisa efektif selambatnya 1 April 2021. Sehingga,
pembayaran pajak daerah semakin dekat, sederhana dan mudah. Karena bisa
dilakukan di rumah saja.

“Sekarang ini kami
sudah memberlakukan transaksi nontunai, yakni tidak ada pembayaran uang kepada
pegawai Bapenda. Pembayaran PBB wajib melalui bank,” tegasnya.

Marjuki menyebutkan,
kerjasama dilakukan sesuai undang-undang, semua pendapatan daerah diterima
tepat di hari itu dan wajib disetorkan hari itu juga ke kas daerah. Sehingga,
bagi bank yang bersedia, maka kami sepakati bekerjasama.

Marjuki berharap,
dengan terobosan tersebut bisa membuat masyarakat semakin sadar dan disiplin
membayar pajak daerah. Karena caranya semakin mudah dan bisa dilakukan melalui
rumah.

Baca Juga :  Bupati Mura Pimpin Apel Gelar Kesiapan Personil Pengamanan Libur Panja

“Mudah-mudahan
pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semakin banyak warga sadar bayar
pajak. Jadi tidak ada alasan lagi menunggak,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru