28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Setelah Raperda Bencana, Baru Industri Hilir

SAMPIT – Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo
mengatakan, saat ini pihaknya sedang sibuk membahas rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang penanggulangan bencana daerah. Karena targetnya harus
selesai
  tahun ini, supaya bisa diterapkan.
Selain itu, juga raperda industri hilir yang sudah diajukan pemerintah daerah,
masuk dalam daftar tunggu
  yang akan dibahas
setelah raperda penanggulangan becana selesai dibahas nantinya.

“Perda industri hilir itu
memang sangat penting dan itu juga atas 
pemintaaan dari pusat terkait wilayah selatan Kabupaten Kotim yang sudah
ditetapkan sebagai kawasan industry. Maka dari itu kita juga akan membahasnya.
Tetapi kami harus menyelesaikan raperda tentang penanggulangan bencana terlebih
dahulu,” kata Handoyo, Rabu (11/3).

Baca Juga :  Jalin Kekeluargaan, Pramuka Mura Silaturahmi ke Batara

Menurut dia, perda industri
hilir memang sangat penting supaya daerah selatan yang ditetapkan sebagai
kawasan industri punya payung hukum yang jelas dan mengikat, sehingga tidak
boleh diganggu gugat oleh investor asing untuk tanam kelapa sawit ataupun yang
lainnya.

“Kami akan bahas perda
industri hilir tersebut. Karena ini juga sangat penting bagi masyarakat di daerah
selatan, sehingga mereka mempunyai payung hukum, dan saya berkeinginan tahun
ini juga akan dilakukan pembahasan,” ujar Handoyo.

Politikus Partai Demokrat ini
juga menambahkan, setelah adanya perda industri hilir, pemerintah daerah juga diminta
untuk melanjutkan dengan peraturan bupati (perbup). Supaya lebih kuat dan
mengikat, serta wilayah selatan Kotim, tidak bakal ada yang mengganggu lagi.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Wakapolda Kalteng Ungkapkan Hal Ini

“Saya mengharapkan produk
peraturan daerah yang dibuat DPRD melalui Bapemperda, baik inisiatif dari DPRD
atau dari pemkab wajib untuk dilaksanakan. Begitu juga nanti perda
penanggulangan bencana dan industri hilir ini. Jika sudah selesai, wajib dilaksanakan
sesuai perda yang telah ditetapkan,” tegasnya. (bah/ens)

 

SAMPIT – Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo
mengatakan, saat ini pihaknya sedang sibuk membahas rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang penanggulangan bencana daerah. Karena targetnya harus
selesai
  tahun ini, supaya bisa diterapkan.
Selain itu, juga raperda industri hilir yang sudah diajukan pemerintah daerah,
masuk dalam daftar tunggu
  yang akan dibahas
setelah raperda penanggulangan becana selesai dibahas nantinya.

“Perda industri hilir itu
memang sangat penting dan itu juga atas 
pemintaaan dari pusat terkait wilayah selatan Kabupaten Kotim yang sudah
ditetapkan sebagai kawasan industry. Maka dari itu kita juga akan membahasnya.
Tetapi kami harus menyelesaikan raperda tentang penanggulangan bencana terlebih
dahulu,” kata Handoyo, Rabu (11/3).

Baca Juga :  Jalin Kekeluargaan, Pramuka Mura Silaturahmi ke Batara

Menurut dia, perda industri
hilir memang sangat penting supaya daerah selatan yang ditetapkan sebagai
kawasan industri punya payung hukum yang jelas dan mengikat, sehingga tidak
boleh diganggu gugat oleh investor asing untuk tanam kelapa sawit ataupun yang
lainnya.

“Kami akan bahas perda
industri hilir tersebut. Karena ini juga sangat penting bagi masyarakat di daerah
selatan, sehingga mereka mempunyai payung hukum, dan saya berkeinginan tahun
ini juga akan dilakukan pembahasan,” ujar Handoyo.

Politikus Partai Demokrat ini
juga menambahkan, setelah adanya perda industri hilir, pemerintah daerah juga diminta
untuk melanjutkan dengan peraturan bupati (perbup). Supaya lebih kuat dan
mengikat, serta wilayah selatan Kotim, tidak bakal ada yang mengganggu lagi.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Wakapolda Kalteng Ungkapkan Hal Ini

“Saya mengharapkan produk
peraturan daerah yang dibuat DPRD melalui Bapemperda, baik inisiatif dari DPRD
atau dari pemkab wajib untuk dilaksanakan. Begitu juga nanti perda
penanggulangan bencana dan industri hilir ini. Jika sudah selesai, wajib dilaksanakan
sesuai perda yang telah ditetapkan,” tegasnya. (bah/ens)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru