KUALA KAPUAS – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan kapastis
Organisasi masyarakat (Ormas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dalam hal
ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi
reposisi peranan ormas yang digelar di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutan Bupati Kapuas dibacakan oleh Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Hj Deni
Widanarni sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa kebebasan
berserikat serta memperjuangankan haknya dalam membangun masyarakat baik
berbangsa dan bermasyarakat adalah hak setiap orang, oleh karena itu setiap
orang wajib menghormati hak manusia dan yang sudah ditentukan oleh
undang-undang. Dengan keberadaan ormas harus memberikan manfaat baik bagi
masyarakat, bangsa dan negara.
“Keberadaan ormas harus memberikan manfaat bagi
masyarakat, bangsa dan negara yang tentu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
begitu juga dengan ormas yang dijadikan oleh ormas asing tentu harus dihormati
serta tetap menghormati sosial budaya dan tunduk terhadap hukum yang ada di
Indonesia,†terangnya, kemarin.
Sementara Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas Hj
Marlina K melaporkan tujuan sosialisasi dan diskusi pada hari itu adalah untuk
bersama-sama membahas bagaimana peningkatan kapasitas ormas serta reposisi
peranan ormas dengan jumlah peserta pada hari itu kurang lebih 100 orang.
Ia juga menerangkan bahwa untuk di Kabupaten Kapuas
sendiri ada 136 Ormas sesuai data yang didapat pada tahun 2018 dan yang sudah
terdaftar ada sebanyak 21 ormas serta ada sembilan ormas yang memiliki badan
hukum. Dalam sosialisasi tersebut juga diisi narasumber oleh Direktur Ormas
Kemendagri Republik Indonesia. (hmskmf/ari/iha/CTK)