BUNTOK, PROKALTENG.CO– Sebanyak 2.065 kendaraan bermotor di Barito Selatan (Barsel) telah diberikan keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda serta pajak progresif ketiga.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Guberur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan Pergub tersebut sebanyak 2.065 kendaraan bermotor telah diberikan keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda serta pajak progresif ketiga,” kata Plt kepala UPTPPD Samsat Buntok Ferrary H Djala, Rabu (10/11) di Buntok.
Ia mengatakan, adapun rincian dari jumlah tersebut, 1.859 unit kendaraan roda dua, roda tiga 4 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 202 unit.
“Total nominal dari PKB yang diterima dari kendaraan roda 2, 3 dan 4 sebanyak Rp 967.242.700,” ucapnya.
Sedangkan, lanjut ia untuk keringanan Bea Balik Nama (BBN2) 0 persen kendaraan bermotor roda dua 33 unit dan dan roda empat 37 unit dengan total penerimaan PKB yang dibayarkan Rp 78.772.100.
“Kita harapkan kepada masyarakat barsel mari manfaatkan Pergub ini untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan,” kata Ferrary H Djala.