KASONGAN–Secara aturan, jika
ada anggota DPRD Kabupaten Katingan yang tidak aktif untuk menghadiri agenda
paripura maupun agenda lainnya di DPRD maka pimpinan partai politik (Parpol)
berwenang untuk mendisplinkan dan menegur kader tersebut. Hal ini disampaikan
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa kepada sejumlah
wartawan, baru-baru ini.
Hal ini jelas Mantir, sudah
menjadi kewajiban sebagai pimpinan parpol. Unsur pimpinan baik ketua maupun
wakil ketua DPRD, khususnya di Kabupaten Katingan selama ini, dirinya mengaku
tidak pernah melihat ada pasal yang memperbolehkan unsur pimpinan menegur
anggota yang tidak turun saat digelarnya rapat paripurna maupun agenda lainnya.
“Terkecuali pimpinan parpolnya,†ujar Politikus PDI Perjuangan ini.
Sedangkan untuk Badan Kehormatan
(BK) di DPRD, tugasnya, kata dia, jika ada anggota DPRD yang melanggar kode
etik dewan. Misalnya melanggar Tata Tertib (tatib) dalam enam kali
berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna, BK hanya bisa memberikan
sanksi berupa teguran saja. “Sedangkan untuk memberhentikan anggota dewan yang
bersangkutan BK tidak mempunyai wewenang,†terangnya.
Jadi lanjutnya, hal ini perlu
dia sampaikan supaya masyarakat dapat mengetahui dan memahami hal ini. “Sebab
ada aturan dan ketentuan didalam memberikan teguran kepada anggota DPRD,â€
jelasnya.(eri/ila)