26.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Tak Semua Masjid Boleh Gelar Salat Berjemaah

NANGA BULIK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mulai membolehkan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah. Hanya saja, dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lamandau H Hamim, tidak semua masjid yang membolehkan salat berjemaah tersebut.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI Nomor 15 Tahun 2020 tidak mengatur zona, tetapi lebih kepada kondisi riil di lapangan atau daerah masing-masing, karena Pemkab Lamandau lah yang lebih mengatahui kondisi di wilayah masing-masing. 

“Apakah memungkinkan untuk dilaksanakan pembukaan rumah ibadah atau tidak daerah pasti punya pertimbangan sendiri, sehingga bisa saja dalam satu daerah ada yang melaksanakan, namun ada juga yang tetap dilarang. Tergantung perkembangan situasi dan kondisi di area lokasi rumah ibadah tersebut,” kata Hamim.

Baca Juga :  PNS Bisa Jadi Panutan, Harus Disiplin Bekerja

Diteruskannya, SE itu memberi peluang untuk melaksanakan ibadah salat secara berjemaah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini menanggapi keresahan masyarakat yang ingin melaksanakan salat berjemaah di masjid. “Namun sekali lagi kami tekankan tetap wajib mempertimbangkan sisi keamanan dan keselamatan jemaah di masa pandemi Covid- 19. Termasuk juga kesanggupan pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya. 

NANGA BULIK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mulai membolehkan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah. Hanya saja, dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lamandau H Hamim, tidak semua masjid yang membolehkan salat berjemaah tersebut.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI Nomor 15 Tahun 2020 tidak mengatur zona, tetapi lebih kepada kondisi riil di lapangan atau daerah masing-masing, karena Pemkab Lamandau lah yang lebih mengatahui kondisi di wilayah masing-masing. 

“Apakah memungkinkan untuk dilaksanakan pembukaan rumah ibadah atau tidak daerah pasti punya pertimbangan sendiri, sehingga bisa saja dalam satu daerah ada yang melaksanakan, namun ada juga yang tetap dilarang. Tergantung perkembangan situasi dan kondisi di area lokasi rumah ibadah tersebut,” kata Hamim.

Baca Juga :  PNS Bisa Jadi Panutan, Harus Disiplin Bekerja

Diteruskannya, SE itu memberi peluang untuk melaksanakan ibadah salat secara berjemaah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini menanggapi keresahan masyarakat yang ingin melaksanakan salat berjemaah di masjid. “Namun sekali lagi kami tekankan tetap wajib mempertimbangkan sisi keamanan dan keselamatan jemaah di masa pandemi Covid- 19. Termasuk juga kesanggupan pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru