KASONGAN-Libur panjang dalam
rangka menyambut perayaan hari raya Idulfitri bagi ASN dianggap sudah cukup.
Seluruh aparatur pemerintah, wajib aktif pada 10 Juni 2019 (hari ini, red).
Apabila ada ditemukan ASN yang memperpanjang liburnya, maka secara tegas
jajaran DPRD Kabupaten Katingan meminta agar Pemkab Katingan memberikan sanksi
tegas untuk oknum ASN malas tersebut.
Menurut Anggota DPRD
Kabupaten Katingan Sugianto, pemberian sanksi tidak hanya untuk ASN yang
berkantor di Kasongan saja, tapi juga bagi ASN di UPTD, puskesmas dan pustu
serta di sekolah-sekolah yang jauh dari ibu kota kabupaten. Karena, baik yang
ditugaskan di ibu kota maupun di desa dan di kecamatan, juga mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Bahkan, yang memperpanjang waktu libur di hari libur
keagamaan, lanjut dia, bisa jadi lebih banyak dilakukan oleh ASN yang
ditugaskan di desa dan di kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten.
“Sehingga mereka yang ditugaskan di perdesaan dan di kecamatan yang jauh dari
ibu kota kabupaten hendaknya diberlakukan sama dengan ASN yang ditugaskan di ibu
kota, di Kasongan. Ini sering terjadi, karena pengawasan terhadap ASN di desa
dan kecamatan ini tidak setiap saat,†ujar politikus PKB Katingan ini kepada
sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Selanjutnya dirinya
berharap, di hari pertama masuk kerja, akan dilakukan sidak ke sejumlah tempat
atau di instansi pemerintahan. Sehingga dengan demikian, dapat diketahui
tingkat kehadiran dan kedisiplinan pegawai di lapangan. “Jadi ini dalam rangka
membina pegawai kita agar lebih disiplin dalam bekerja,†tandasnya. (eri/ami)