Site icon Prokalteng

Kalau Ada Aktivitas Tambang Segera Laporkan! Apalagi Diduga Ilegal

kalau-ada-aktivitas-tambang-segera-laporkan-apalagi-diduga-ilegal

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

 Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) sedang
menelusuri dugaan aktivitas galian C yaitu penambangan tanah merah di Desa
Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, yang diduga ilegal.

Aktivitas penambangan
tanah timbunan itu mencuat ke publik setelah adanya tim mendatangi lokasi dan
memerintahkan menghentikan penambangan karena diduga illegal. Tim tersebut
dikabarkan turun langsung karena mendapat informasi dari masyarakat terkait
aktivitas yang diduga tanpa izin.

Bupati Kotim H Halikinnor
ditanya terkait aktifitas galian C yang diduga ilegal itu mengatakan, mendapat
informasi terkait masalah itu dan sudah memerintahkan tim Bagian Ekonomi dan
Sumber Daya Alam dan Camat setempat untuk mengecek ke lapangan.

“Sesuai ketentuan
perizinan tambang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemkab tidak
mengeluarkan izin lagi. Kalau ada aktivitas tambang segera laporkan, apalagi
diduga ilegal,” ucapnya Selasa (9/3)

Dia akan segera
menyurati seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk memantau aktivitas usaha
di wilayah masing-masing, karena selaku pemilik wilayah tentu berhak memantau.
Hal ini sebagai antisipasi adanya kegiatan ilegal.

“Saya juga
mengingatkan camat, lurah dan kepala desa jangan diam apabila mengetahui ada
aktivitas usaha mencurigakan, karena selaku perpanjangan tangan pemerintah
daerah berhak menanyakan legalitas usaha seperti perizinan,” tegasnya.

Saat ini, kegiatan itu
dihentikan karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan, apalagi
banyak pohon yang dikorbankan oleh aktivitas penambangan tanah merah tersebut.

Lokasinya sangat dekat
dengan jalan raya dan kegiatan ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun,
bahkan pemerintah desa setempat tidak mengetahui legalitas aktivitas
penambangan itu karena sudah ada sejak sebelum mereka menjabat, dan mereka
menilai wajar aparat bertindak kalau aktivitas itu ternyata ilegal.

Exit mobile version